Keberadaan Kapal Besar Tanpa Kejelasan Prosedur di Kawasan Pelabuhan Mato Memunculkan Tanda Tanya
BANGGAI LAUT, TEVRI-TV.com — (5 November 2026). Keberadaan sebuah tongkang besi berukuran besar yang dilaporkan telah mengapung selama lebih dari satu tahun di kawasan Pelabuhan Perikanan Mato, Kabupaten Banggai Laut, menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab. Mulai dari asal-usul tongkang, identitas pemilik, hingga dasar prosedur yang memungkinkan kapal tersebut bertahan begitu lama di kawasan pelabuhan.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya mengenai pengawasan dan kepastian administrasi terhadap keberadaan tongkang tersebut di wilayah Pelabuhan Perikanan Mato, yang berada dalam lingkup pengelolaan UPT di bawah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah.
Persoalannya bukan semata-mata keberadaan sebuah tongkang yang mengapung dalam waktu lama. Hal yang lebih mendasar ialah kejelasan status kapal, siapa yang bertanggung jawab atas keberadaannya, serta apakah seluruh ketentuan administrasi dan aspek keselamatan pelayaran telah dipenuhi.
Hingga kini, informasi mengenai asal-usul, kepemilikan, dan dasar penempatan tongkang tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari instansi terkait.
Keterangan Pejabat Pelabuhan Belum Menjawab Pertanyaan
Untuk menelusuri persoalan tersebut, tim media TEVRI-TV mendatangi Kantor UPT Pelabuhan Mato pada Selasa (27/10/2026) dan berkoordinasi langsung dengan Sukiman, selaku Kepala Seksi Pelabuhan.
Namun, dalam koordinasi tersebut, informasi yang diperoleh belum memberikan kejelasan mengenai asal-usul tongkang, identitas pemilik, maupun prosedur yang mendasari keberadaannya di kawasan pelabuhan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan tersendiri, mengingat fungsi kepelabuhanan berkaitan erat dengan pengelolaan, pengawasan, dan ketertiban aktivitas di lingkungan pelabuhan.
Apabila sebuah tongkang benar telah berada di lokasi selama lebih dari satu tahun, publik tentu membutuhkan penjelasan mengenai pihak yang mengetahui keberadaannya, status administrasinya, serta instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.
Meski demikian, belum adanya informasi yang memadai dari pihak UPT tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Kepastian mengenai status tongkang harus ditelusuri melalui dokumen dan keterangan resmi dari pihak-pihak yang berwenang.
UPT, PSDKP, dan Polair Perlu Memberikan Kejelasan
Keberadaan tongkang tersebut juga menempatkan sejumlah instansi terkait dalam sorotan publik, terutama menyangkut koordinasi pengawasan di wilayah perairan Banggai Laut.
UPT Pelabuhan Mato diharapkan dapat menjelaskan status pemanfaatan area pelabuhan, riwayat keberadaan tongkang, serta dokumen yang menjadi dasar kapal tersebut berada di lokasi.
Sementara itu, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), termasuk pangkalan Bitung dan wilayah kerja yang menangani Banggai Laut serta Banggai Kepulauan, perlu memperjelas apakah keberadaan tongkang tersebut pernah menjadi objek pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Pos Polisi Perairan Polda Sulawesi Tengah yang berada di kawasan Mato juga menjadi salah satu pihak yang relevan untuk dimintai keterangan apabila terdapat persoalan terkait keamanan dan ketertiban perairan maupun dugaan pelanggaran yang masuk dalam kewenangannya.
Namun, pembagian kewenangan setiap instansi perlu dipastikan berdasarkan jenis kapal, lokasi, serta persoalan yang ditemukan. Tidak semua aspek administrasi kapal, keselamatan pelayaran, dan pengawasan sumber daya kelautan berada di bawah kewenangan satu lembaga.
Sejumlah Pertanyaan Menunggu Jawaban
Keberadaan tongkang besi yang dilaporkan mengapung lebih dari setahun itu setidaknya menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar:
- Dari mana asal tongkang tersebut dan siapa pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atasnya?
- Apa tujuan tongkang berada di kawasan Pelabuhan Perikanan Mato dalam kurun waktu yang begitu lama?
- Apakah terdapat dokumen kepemilikan, identitas kapal, perizinan, atau persetujuan penempatan yang relevan?
- Apakah pihak UPT Pelabuhan Mato pernah melakukan pendataan, pemeriksaan, atau koordinasi dengan instansi berwenang?
- Apakah PSDKP dan aparat Polisi Perairan pernah mengetahui atau memeriksa keberadaan tongkang tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting dijawab untuk memastikan apakah keberadaan tongkang telah sesuai ketentuan atau justru memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Persoalan ini tidak seharusnya berhenti pada keberadaan tongkang yang terlihat mengapung di kawasan pelabuhan. Penelusuran perlu diarahkan pada kepastian status kapal, dokumen pendukung, pihak yang bertanggung jawab, serta mekanisme pengawasan yang berlaku.
Tim media TEVRI-TV masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari UPT Pelabuhan Mato, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, PSDKP, serta pihak Polisi Perairan terkait.
Klarifikasi tersebut diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi publik dan seluruh pihak memperoleh ruang yang adil untuk menjelaskan fakta sebenarnya.
Sebab, ketika sebuah tongkang besar dilaporkan mengapung lebih dari satu tahun di kawasan pelabuhan, pertanyaan yang wajar diajukan bukan hanya siapa pemiliknya, melainkan juga bagaimana statusnya dipastikan dan siapa yang bertanggung jawab atas pengawasannya.
( Tim )













