BOROK SELEKS!I HAKIM, UPAYA MEROBOHKAN MAHKAMAH KONSTITUS! Pernyataan Constitutional and Administrative Law Society (CALS)

Jakarta, Tevri-tv.com,

BOROK SELEKSI HAKIM, UPAYA MEROBOHKAN MAHKAMAH KONSTITUSI Pernyataan Constitutional and Administrative Law Society (CALS)

banner 325x300

Sejumlah akademisi dan praktisi hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menggelar Diskusi Publik dan Press Briefing bertajuk “Membongkar Borok Seleksi Hakim MK” pada 30 Januari 2026 di jakarta. Diskusi ini membahas keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menetapkan Adres Kadir, mantan wakil ketua OPR dari Partai Golkar, sebagai hakim konstitusi metalui mekanisme yang tertutup. CALS menilai, langkah ini mengandung berbagai cacat fundamental karena menabrak syarat transparans: dan partisipasi publik dalam UU Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun OPR mengklaim putusannya sesuai dengan prosedur. Denny Indrayana memandu jalannya diskusi bersama sejumlah anggota CALS, yaitu: Susi Dwi Harijanti (Universitas Padjadjaran), twan Satriawan (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta), Titi Anggraini (Universitas (Indonesia), Bivitri Susanti (STHI Jentera), Feri Amsari (Universitas Andalas), Yance Arizona (Universitas Gadjah Mada), Violla Reininda (STHI Jentera), Charles Simabura (Universitas Andalas), dan Zainal Arifin Mochtar (Universitas Gadjah Mada).

Dalam diskusi tersebut, hadir dan turut urun rembug, Lukman Hakim Saefudin dan | Dewa Gede Palguna. Keduanya adalah mantan anggota Panitia Ad Hoc | Badan Pekerja MPR 1999-2004, yang merumuskan amandemen UUD 1945. Palguna juga pernah menjabat sebagai hakim konstitusi (2003-2008 dan 2015-2020) dan saat ini bertugas sebagai Ketua Majelis Kehormatan MK. Para peserta diskusi menyoroti peristiwa penunjukan Adies Kadir ini sebagai upaya untuk memolitisasi Mahkamah Konstitusi. Selain prosesnya yang melanggar prinsip transparans: dan partisipasi, rekam jejak Adies Kadir sebagai pimpinan DPR yang baru saja mundur sebagai anggota DPR dan anggota Partai Golkar sangat kuat mengandung benturan kepentingan dengan wewenang MK.

Seharusnya, ada jeda waktu (cooling off period) untuk meminggirkan benturan kepentingan langsung. Proses dan syarat semacam mi seharusnya tertuang dalam UU MK. Iwan Satriawan, membawa analists perbandingan dengan negara lain, seperti Korea Selatan, yang membuat aturan main yang rinci dan jelas dalam pemilihan hakim MK. Berbeda dengan model pemilihan hakim MK di berbagai negara, di Indonesia, tidak ada penncian standar seleks: yang berlaku bagi semua lembaga yang mengajukan hakim MK (DPR, presiden, dan Mahkamah Agung), yang memperinci pnnsip transparan, partisipatif, dan akuntabel seperti model confirmation hearing yang terbuka.

“Sistem di Indonesia inl too political,” ujarnya. UUD 1945 Pasal 24C ayat (3) menyatakan, 9 orang anggota hakum konstitusi, “diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.” Diksi “diajukan oleh” mengandung makna, hakim yang dipilih DPR tdak harus dan kalangan DPR dan tidak menerapkan konsep “mewakili” DPR. Lukman Hakim Saefudin mengafirmasi hal ini. la katakan, “Kenapa “diajukan oleh” karena semangatnya ingin melaksanakan kedaulatan rakyat, keingnan untuk menyaga demokrasi. Kemajemukan dalam demokras: kita harus ditata secara beradab.” Konsep “diajukan”, bukan “mewakili,” juga harus dilthat bersama-sama dengan prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman yang merupakan prinsip universal. Salah satu turunan prinsip ini, hakim harus mempunya masa jabatan yang pasti, dengan jaminan tidak boleh dievaluasi dan cigantikan ch tengah masa jabatannya. Tujuannya, agar mereka bisa bebas dalam membuat putusan, tanpa menimbang-nimbang apakah putusannya akan menyebabkan mereka dipecat.

Masalahnya, pemahaman keliru bahwa hakim mewakili lembaga yang mengajukan, sudah muncul dalam kasus penggantian hakim Aswanto dengan Guntur Hamzah pada September 2022.

Bahkan, pandangan ini masuk dalam rencana revisi UU MK yang sudah selesai dibahas di pembahasan Tingkat | pada 2022, dengan memuat aturan bahwa hakim bisa drevaluasi dan digantikan kapan saja oleh lembaga yang mengajukannya. CALS menduga, langkah selanjutnya yang mungkin diambil DPR adalah untuk menyetujul revisi tersebut pada Tingkat It (persetujuan menjadi UU) sehingga para hakim bisa digantikan kapan saja. Dugaan ini muncul karena penunjukan Adies Kadir dilihat sebagai satu kesatuan dengan perilaku DPR sebelumnya dengan kasus Aswanto serta seringnya mereka menolak menjalankan perintah Putusan MK dan secara terbuka mengeluhkan MK yang dianggap menihilkan hasil kerja mereka.

Padahal, justru di sinitah letak tugas konstitusional MK yang sangat penting: mengawasi kekuasaan agar sesuai dengan konstitusi. Charles Simabura memberi catatan, “DPR tampaknya mau melegitimasi praktik pembuatan undang-undang yang selama ini sangat ugal-ugalan.”

Peran MK ini memang kelihatan semakin krusial di tengah praktik legisiasi ugal-ugalan tersebut. Masyarakat semakin banyak mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi karena melihat kebuntuan legislasi di DPR. Berbagai literatur menunjukkan adanya semacam fenomena untuk membunuh demokrasi dengan mematikan berbagai lembaga yang seharusnya bisa mengawasi dan menyeimbangkan kekuasaan. Tentu saja, MK menjadi target penting untuk dilemahkan agar tak mengganggu kekuasaan, apalagi mengngat banyaknya putusan MK belakangan ini yang memang terlihat progresif dalam kaca mata demokrasi. CALS bersama dengan berbagai organisasi yang berkolaborasi menyelenggarakan diskusi ini berencana untuk terus melakukan berbagai upaya untuk menjaga bangunan negara hukum dari upaya perobohannya dengan cara melemahkan MK. Selain memberikan narasi tandingan dalam berbagai tulisan dan forum, CALS sedang menyiapkan rencana serta mengajukan gugatan dan permohonan ke lembaga peradilan yang relevan, seperti Pengadilan Tata Usaha Negara, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *