ANDY ROMPAS PANGLIMA BESAR ORMAS (ORGANISASI MASYARAKAT) PASUKAN ADAT MANGUNI MAKASIOUW (PMM) KAWAL &  TUNTUT KEADILAN  ,PASALNYA  PELAKU DUGAAN PENGROYOKAN SEORANG PEMUDA   OLEH OKNUM ANGGOTA DPRD  di BEKASI BELUM DI LAKUKAN PENAHANAN

MANADO,8 JANUARI 2026 – tevri-tv.com

Pada akhir tahun 2025 lalu, Oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dilaporkan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Fendy.

banner 325x300

Sesuai informasi yang beredar di pemberitaan dan media sosial pada tahun 2025 lalu , insiden itu terjadi ketika korban  tengah duduk sambil minum di salah satu  tempat makan. Kemudian, tiba rombongan oknum anggota DPRD Bekasi yang berjumlah sekitar belasan  orang datang  menempati salah satu meja panjang .

Dari situ, menurut korban , kontak mata dan situasi saling melihat terjadi sehingga salah satu oknum sopir dari rombongan pejabat tersebut mendatanginya.Tak lama kemudian, tanpa percakapan atau pemicu yang jelas, dugaan penganiayaan langsung terjadi.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka cukup parah dan luka dibagian tubuh lainnya,Seluruh luka tersebut telah diperkuat melalui visum yang dibuat sesaat setelah peristiwa terjadi. Sehari setelah kejadian. diketahui  Hingga akhir Desember 2025, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan kepolisian.

Pihaknya menilai respon pihak Kepolisian cukup baik, namun hingga kini belum ada tindakan terhadap terlapor. “Untuk pelaku belum ada tindakan. Belum ada penangkapan”

Untuk itu Kasus ini menuai prihatin dan perhatian serius dari Seluruh kalangan masyarakat termasuk  Panglima Besar Ormas (Organisasi Masyarakat) Pasukan Adat Manguni Makasiouw (PMM) Andy Rompas .

Terpantau pada Hari Rabu tanggal 7 Januari 2026,    bertolak dari Kota Manado ke Jakarta  .

sebelum berangkat ,Andy Rompas -Panglima Besar Ormas (Organisasi Masyarakat) Pasukan Adat Manguni Makasiouw (PMM) saat di wawancarai awak Media mengatakan bahwa akan terus menuntut keadilan agar pelaku pengroyokan yaitu oknum anggota dprd bekasi tersebut  dapat di proses sesuai hukum yang berlaku dan di lakukan penahanan tersangka ..

Andy menegaskan akan membantu ,mengawal dan menuntut keadilan saudaranya tersebut , pasalnya sudah kurang lebih 2 bulan dirinya menunggu untuk proses hukum tindak lanjut terhadap pelaku oknum anggota dewan tersebut untuk dilakukan penahanan tersangka, ,namun hingga awal tahun 2026 ini belum juga di lakukan penahanan,sehingga Andy rompas telah berangkat ke Jakarta untk menuntut keadilan .

Selain itu dirinya Sangat menyayangkan proses hukum kasus ini ,  padahal bukti “, saksi,visum dan semua sudah lengkap namun andy rompas mempertanyakan mengapa belum dilakukan penahanan hingga saat ini, ? sehingga tujuan kesana akan membantu,menuntut keadilan bagi saudara keluarga,suami dari saudara saya “ ungkapnya kepada awak media  sebelum berangkat ke Jakarta .

  menurutnya hingga kini korban  belum mendapatkan keadilan , Andy rompas berharap agar Keadilan di tegakkan dan oknum  anggota dprd bekasi tersebut bisa segera di tangkap.

Sesuai informasi yang beredar di pemberitaan sebelumnya bahwa Dugaan pengeroyokan yang menyeret nama oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi kembali mengusik rasa keadilan publik. Peristiwa kekerasan yang terjadi di sebuah rumah makan di kawasan Cikarang tersebut  bukan sekadar konflik personal, melainkan ujian serius bagi marwah hukum dan etika pejabat publik..

Diketahui sebelumnya pada bulan November 2025 lalu ,Korban bersama kuasa hukumnya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya, yang kemudian dilimpahkan penanganannya ke Polres Metro Bekasi.

laporan warga negara merupakan pintu masuk bagi negara untuk menghadirkan keadilan, bukan sekadar administrasi perkara, melainkan tanggung jawab konstitusional aparat penegak hukum.

Masyarakat meyakini agar komitmen profesionalisme dan transparansi dalam proses hokum perkara ini terus diproses sesuai hukum yang berlaku .

Dari Kota Manado -Sulawesi Utara Tevri-tv.Com Melaporkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *