Manado-Sulawesi Utara, 24 Februari 2026,tevri-tv.com .
Perkara Pidana korupsi perjalanan dinas dengan terdakwa James E. M kini Memasuki Sidang Putusan di Persidangan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado.
Sidang dengan Agenda Pembacaan Putusan dari Majelis Hakim terhadap Terdakwa di bacakan tanggal 24 Februari 2026 .
Terdakwa Hadir di persidangan di dampingi Tim Advokat yaitu Robert Lengkong S.H .M.A .C.L.A,

Adapun Amar putusan Majelis Hakim Yaitu,
– Menyatakan Terdakwa Secara Sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam *Dakwaan Kesatu Subsidiair, Dan Kedua*
– Menjatuhkan Pidana Penjara kepada Terdakwa selama *4 tahun 6 bulan*
– Denda *150jt subs. 3 bulan*
– Uang Pengganti *Rp.35.498.800 subs. 3 bulan*, Apabila Terdakwa tidak membayar Uang Peganti maka Harta Benda Terdakwa dapat disita, apabila Harta benda tidak mencukupi maka ditambah *pidana penjara 3* bulan
– Barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara a.n Habriyanto dkk
– Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000
Sementara itu ,Usai Putusan dibacakan, Terdakwa dan Advokat menyatakan Pikir Pikir Terhadap Putusan Dari Majelis Hakim , Begitupula dengan JPU menyatakan pikir pikir terhadap putusan tersebut.

Dari Kota Manado Sulawesi Utara ,Marten Tevri-tv.com Melaporkan.













