Breaking News :Fredrick Nikijuluw Terdakwa Penipuan Rp5,4 Miliar Milik Warga Filipina Dihukum 4 Tahun Penjara   -Tim Penasihat Hukum dan Korban Apresiasi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado yang Adil ,tidak Hanya diberikan bagi WNI ,Namun juga untuk WNA

Manado-Sulut 24 April 2026 – tevri-tv.com.
Pengadilan Negeri (PN) Manado menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Fredrick Nikijuluw, warga Sulawesi Utara, terkait kasus penipuan senilai Rp5,4 miliar yang menimpa Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina, Gracelda Yap Madera.
Sidang pembacaan putusan digelar Jumat (24/4/2026) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisal M. Kossah, SH.


  Sidang di hadiri juga oleh Korban WNA Filipina Bernama Gracelda Yap Madera di dampingi ibu Egha Sangel dan rekan ” , Tim Advokat Korban  yang terdiri dari DAMHURY H.R.TENGOR,SH.CLA.  dan Johnson Sengke,  SH.

banner 325x300

terpantau Terdakwa juga di dampingi Tim Advokatnya di Persidangan.

Berdasarkan amar putusan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hukuman yang dijatuhkan berupa:

1. Pidana penjara selama 4 tahun;

2. Denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila dalam 1 bulan  tidak dibayar maka harta benda akan di lelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar, dan apabila tidak cukup untuk membayar denda,maka denda  diganti kurungan selama 4 bulan .

Lebih lanjut dalam Amar Putusan Majelis Hakim  disampaikan Hal yang memberatkan bagi terdakwa yaitu merugikan korban WNA dengan nilai kerugian sebesar 5 Miliar 400 juta Rupiah. ,
Terdakwa berbelit belit di persidangan dan terdakwa  tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatannya.

hal yang meringankan.Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Hukuman penjara yang dijatuhkan merupakan batas maksimal ancaman pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya di persidangan menyatakan menerima keputusan pengadilan. Dengan demikian, putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sikap Pihak Korban dan Kuasa Hukum

Usai persidangan, Tim Penasihat Hukum yang ditugaskan DPP LAKRI untuk mendampingi korban menyampaikan rasa syukur dan apresiasi setinggi-tingginya. “Kami menghormati dan mengapresiasi kerja keras Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, dan rekan-rekan media yang turut mengawal perkara ini.
Keputusan ini menjadi bukti nyata penegakan keadilan di Indonesia ,” ujar tim penasihat hukum.

Pihak penasihat hukum menegaskan bahwa keputusan ini membuktikan keadilan di Indonesia dan di Pengadilan Negeri Manado tidak hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia, tetapi juga melindungi hak WNA yang menjadi korban kejahatan di wilayah NKRI. “Klien kami rela menempuh perjalanan jauh dari Filipina demi keadilan, dan akhirnya haknya terpenuhi melalui keputusan yang adil ini,” tambahnya.

Upaya Hukum Lanjutan

Meskipun terdakwa telah dihukum pidana, pihak korban menegaskan bahwa tanggung jawab ganti rugi kerugian materiil senilai Rp5,4 miliar belum selesai. “Kami akan mengajukan gugatan perdata secara terpisah demi memulihkan kerugian materiil yang diderita klien,” tegas penasihat hukum.

Selain itu, diungkapkan bahwa perkara terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan terdakwa saat ini masih dalam tahap penyelidikan di Polda Sulawesi Utara. “Terdakwa berpotensi menjadi tersangka baru dalam kasus TPPU dengan ancaman hukuman yang lebih berat. Aset hasil kejahatan juga berpotensi disita negara,” imbuhnya.

Egha Sangel juru bicara korban asal Filipina menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam. “Saya sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim dan penasihat hukum serta seluruh pihak dan termasuk rekan rekan media , Meskipun berkewarganegaraan asing, saya mendapatkan perlakuan adil di PN Manado,” ujar Gracelda dan di terjemahkan keterangannya oleh Egha sangel

Tanggapan Jaksa Penuntut Umum

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan apresiasi terhadap keputusan hakim. “Putusan yang diambil Majelis Hakim sejalan dengan tuntutan yang kami ajukan. Hal ini mencerminkan keselarasan penafsiran hukum dalam penanganan perkara ini,” ungkap  perwakilan JPU. Awaludin,S.H.

Proses persidangan berlangsung tertib dan aman hingga selesainya pembacaan amar putusan.***

Dari Kota Manado – Sulawesi Utara tevri.tv.com Melaporkan.




Laporan Wartawan: Mareyke
Sumber Berita: tevri-tv.com

Penulis: Mareyke

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *