Diduga Media Dijadikan Alat Propaganda, Berkesan Kacau Informasi Publik Ada Apa Gerangan.?

Banggai Laut – TEVRI-TV _ Minggu (22-06-2025). Dinamika informasi publik akhir-akhir ini mengalami kemelut tajam. Dugaan kuat muncul bahwa media dimanfaatkan sebagai alat propaganda untuk mengacaukan situasi, mendorong aparat penegak hukum (APH) secara tidak langsung agar masuk dan mengambil tindakan atas isu yang belum tentu faktual.

“Hal ini bukan juga sebuah asumsi melainkan takar analisa salah satu tokoh muda, yang kepekaannya terhelat pertimbangan dampak sosial konsekuensi kemudian, semoga situasi tetap sejuk dan mungkin ini adalah bentuk dari alarm demokrasi,” ungkapnya.

banner 325x300

Isu ini dianggap berskema sistematis. Seorang oknum yang mengklaim sebagai perwakilan media diketahui secara berkala mendorong pemberitaan dengan narasi tertentu yang berulang-ulang. Tujuannya terkesan jelas: membentuk persepsi publik agar meyakini bahwa informasi yang disampaikan adalah suatu kebenaran. Dalam situasi seperti ini, tekanan terhadap APH pun tak terhindarkan. Mereka seolah-olah “dipaksa” untuk menindaklanjuti persoalan yang sebenarnya masih simpang siur.

Ironisnya, publik menjadi sasaran utama dari penggiringan opini ini. Ketika persepsi publik terbentuk, maka seolah-olah kebenaran sudah mendapat legitimasi, padahal belum ada kepastian hukum yang menyertainya.

Tuduhan mengenai dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), misalnya, turut terbawa dalam arus informasi yang belum terverifikasi tersebut. Maka dari itu, penguatan data dan kebenaran sangat penting untuk dilakukan oleh lembaga-lembaga serta satuan kerja pemerintah yang berwenang.

Di tengah kekisruhan ini, pemberitaan yang berimbang perlu ditegakkan. Media semestinya menjalankan fungsi kontrol sosial yang sehat, bukan justru menjadi alat pembunuhan karakter dengan informasi yang tidak jelas asal-usul dan validitasnya.

Dibutuhkan pula kehadiran pihak netral – “wasit” – dalam bentuk tokoh hukum, akademisi, maupun lembaga etik pers, yang bisa memberi edukasi hukum kepada masyarakat. Dengan begitu, publik bisa memposisikan diri secara wajar dalam menyikapi informasi, dan perbedaan pendapat yang muncul dapat terjadi dalam ruang demokrasi yang sehat, bukan dalam kekacauan.

Keseimbangan informasi dan edukasi hukum menjadi kunci utama agar semua pihak tetap berada pada koridornya masing-masing dan tidak terjebak dalam pusaran opini yang tidak utuh. (FTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *