Gugatan MJP-CK Ditolak MK, Selamat JOUNE- KEVIN Lanjutkan Bupati Minut

MINUT NPM TV – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Minahasa Utara 2024 yang diajukan oleh pasangan Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi (MJP-CK).dengan demikian, pasangan petahana Joune Ganda dan Kevin William Lotulung (JG-KWL) ditetapkan sebagai pemenang sesuai hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa ( 4/2/2025).

Sebelumnya, MJP-CK telah mengajukan beberapa upaya hukum untuk mendiskualifikasi pasangan JG-KWL.

banner 325x300

Namun, upaya tersebut tidak berhasil, termasuk gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado yang juga ditolak.Dalam sidang putusan perkara 107/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suhartoyo pada 4 Februari 2025, MK menegaskan bahwa permohonan dari pemohon tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat hukum. Beberapa poin penting dari pertimbangan MK termasuk:

– Tidak terbukti adanya relevansi dari tudingan mutasi pejabat menurut Pasal 71 UU Pilkada.

– Tuduhan penggunaan fasilitas negara tidak beralasan.

– Tidak adanya keyakinan terhadap dalil yang diajukan oleh pemohon.

– Tidak ditemukan alasan yang cukup untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU Pilkada.

Penolakan gugatan oleh MK ini menegaskan bahwa proses dan hasil Pilkada Minahasa Utara 2024 telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, pasangan JG-KWL dapat melanjutkan kepemimpinan mereka di Minahasa Utara. ( Tevri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *