TEVRI TV, Banggai Laut– Seorang Sarjana Ekonomi (SE) di Kabupaten Banggai Laut akhirnya dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024. Ia pernah bekerja sebagai tenaga honorer sebagai petugas perpustakaan. Kini, ia resmi diangkat sebagai guru kelas di SDN Inpres Tabulang Kecamatan Bangkurung Kabupaten Banggai Laut, meskipun latar belakang pendidikannya bukan dari bidang keguruan. Perlu pembenaran yang konkret terkait S1 Guru Kelas yang tersebut apakah konversi disiplin ilmu pendidikan ataukah seolah dibuat agar posisi penempatan sesuai diinginkan, Rabu(5-02-2025).

Keputusan tersebut menarik perhatian publik karena di tahun yang sama, ia sempat mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) di Partai Amanat Nasional (PAN) dalam pemilu legislatif tahun 2024. Pertanyaan publik mengapa bisa terangkat jadi pegawai PPPK sementara ketika masuk dalam struktur parpol atau kemudian bacaleg bukankah telah putus dengan kegiatan kontrak kerja dalam bentuk honorer di instansi pemerintah daerah.

Kebijakan pengangkatan PPPK yang seharusnya berdasarkan latar belakang pendidikan dan kompetisi dinilai tidak berjalan sesuai harapan.Masyarakat menilai, tidak memiliki latar belakang pendidikan keguruan, tetapi ditempatkan sebagai guru kelas. Ini justru tantangan dan beresiko bagi kualitas pendidikan siswa, ujar beberapa pemerhati pendidikan yang enggan di sebut namanya.Seorang pegawai PPPK inisial nama EN, saat dihubungi wartawan Tevri Tv Kantor Biro/Cabang Banggai Laut yang bersangkutan susah untuk dimintai konfirmasi secara langsung maupun via telpon seluler. Komunikasi melalui chat whats’app pun tidak di gubris sama sekali, upaya dimaksud tentu sebagai kroscek apakah yang bersangkutan (EN) memiliki pendidikan konversi dan mempunyai kualifikasi akta mengajar atau hanya menyandang strata 1 (satu) Sarjana Ekonomi (SE).Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Banggai Laut melalui bidang GTK dan bidang Dikdas justru kaget setelah dikonfirmasi dan tak menyangka kalau keadaan sebenarnya demikian dan berupaya melakukan pemanggilan kepada pegawai PPPK tersebut, selanjutnya menindaklanjuti secara prosedur sekaligus mengecek data pada operator dapodik dan berkoordinasi dengan OPD terkait yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banggai Laut.
Sejumlah guru dan pemerhati pendidikan menilai bahwa kebijakan ini mencerminkan kurangnya perencanaan yang matang dari pemerintah daerah maupun pusat dalam penempatan guru harus memperhatikan kompetisi akademik dan profesionalisme tenaga pengajar.
“Seharusnya tenaga pendidik yang mengajar di sekolah dasar berasal dari pendidikan guru, bukan dari pendidikan lain yang tidak memiliki kompetisi pedagogik,”jelas mereka.
Hingga berita ini di turunkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai dasar kebijakan pengangkatan ini. Para tenaga PPPK berharap ada evaluasi dan penyesuaian agar mereka dapat ditempatkan sesuai dengan keahlian dan latar belakang dan latar pendidikan, demi mutu pendidikan yang lebih baik di Kabupaten Banggai Laut.(FTT)













