Banggai Laut, TEVRI-TV – Sabtu (18/10/2025). Kepala Desa Lalong, Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut, Lahardi Basopui, memberikan klarifikasi atas pemberitaan salah satu media online News Intelegen PROJAMIN tertanggal 17 Oktober 2025, yang dinilai tidak sesuai dengan fakta terkait pelaksanaan APBDes di Desa Lalong.

Dalam klarifikasinya kepada TEVRI-TV Kantor Berita Banggai Laut melalui sambungan telepon WhatsApp pada hari ini sabtu 18 agustus 2025 pukul 07.30 WITA, Kades Lahardi menegaskan bahwa pemberitaan tersebut seolah menggambarkan bahwa hasil dari keputusan Musyawarah Desa (Musdes) seolah tidak berdasar atas kesepakatanbersama, padahal seluruh keputusan telah disepakati bersama masyarakat, BPD, dan lembaga desa terkait lainnya pada 20 Agustus 2025.

Menurut Lahardi, hasil Musdes telah menetapkan bahwa tahap dua anggaran pembangunan kantor Poskesdes Desa akan dilanjutkan pada APBDes tahun 2026, mengingat anggaran tahap dua tahun ini telah dialihkan untuk prioritas kebutuhan masyarakat nelayan, yakni pengadaan perahu fiber.
Penyesuaian tersebut akan dimasukkan dalam APBDes Perubahan dalam waktu dekat.

Lebih lanjut, Lahardi menjelaskan bahwa seluruh bahan material pembangunan yang belum terpakai tetap disimpan dan dipertanggungjawabkan keberadaannya.
“Bahan seperti semen kami simpan agar tidak rusak. Kalau pun digunakan, itu sifatnya antisipasi dan akan siap di datangkan saat mau digunakan, supaya tidak mengeras dan tetap bisa digunakan kembali saat pembangunan pustu dilanjutkan,” jelas Lahardi.
Ia juga menambahkan bahwa persoalan terkait pengadaan semen di awal kegiatan terjadi pada masa mantan bendahara desa, dan pihaknya kini berupaya melakukan penertiban serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
Kepala Desa Lalong berharap agar setiap pemberitaan dapat berimbang dan berpedoman pada hasil keputusan tertinggi di desa, yakni hasil Musyawarah Desa (Musdes). (FTT)













