Jakarta-tevri-tv.com
“Kasus pencemaran laut yang melibatkan kapal tanker raksasa MT Arman kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA). Para nelayan Batam melalui kuasa hukumnya meminta MA berani membuat terobosan hukum untuk memperkuat perlindungan lingkungan laut Indonesia sebagai negara maritim.
Kapal MT Arman, yang disebut berkapasitas muatan hingga 2,2 juta barel minyak mentah, sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Batam. Namun, keberadaan kapal tersebut dipertanyakan karena diduga tidak lagi berada di wilayah perairan Indonesia.
“Kapal sebesar itu tidak mungkin hilang”
Saat dihubungi tevri-tv.com, kuasa hukum nelayan Batam, David Gabriel Pella, mengungkapkan keganjilan terkait hilangnya kapal tersebut. Ia menegaskan bahwa kapal ini seharusnya masih berada dalam pengawasan kejaksaan.
“Sampai saat ini kami belum mengetahui di mana kapal MT Arman berada. Kapal sebesar itu mustahil hilang begitu saja dari perairan kita, terlebih menurut aturan, ia berada dalam pengawasan kejaksaan,” ujar David.
David menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan class action terhadap pemilik kapal dan pihak terkait. Namun, gugatan tersebut ditolak PN Batam dengan alasan kurang pihak, kemudian kembali ditolak di tingkat Pengadilan Tinggi.
Berjuang hingga Mahkamah Agung
Meski dua kali ditolak, perjuangan nelayan Batam dan tim hukum tidak berhenti.
Kasasi ke Mahkamah Agung terdaftar sebagai:
Nomor Perkara: 3499 K/PDT/2025
Status: Dalam proses distribusi perkara
Data Perkara Singkat
Pengadilan Pengaju: PN Batam
Nomor Perkara: 91/Pdt.G/2024/PN Btm
Klasifikasi: Class Action
Termohon: Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (Pemilik MT Arman 114 – Iran)
Majelis Hakim Kasasi:
Ketua Majelis: Syamsul Ma’arif, SH., LL.M, Ph.D
Anggota Majelis: Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum & Agus Subroto, S.H., M.Kn
Panitera Pengganti: Andi Imran Makulau, S.H., M.H
David menekankan bahwa putusan MA nanti berpotensi menjadi jurisprudensi penting untuk penegakan hukum lingkungan dan kedaulatan maritim.
“Integritas Mahkamah Agung dipertaruhkan dalam kasus pencemaran laut MT Arman. Nelayan dan masyarakat pesisir hidup dari laut. Mereka berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan,” tegasnya.
Masalah lingkungan yang berdampak jangka panjang
David mengingatkan bahwa pencemaran laut tidak selalu berdampak langsung.
“Di Jepang, dampak pencemaran baru terasa 10–20 tahun kemudian. Karena itu, penegakan hukum harus melihat potensi kerusakan jangka panjang,” ujarnya.
Selain proses hukum, ia menyebut pihaknya akan mendorong Komisi III DPR RI untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar penanganan kasus ini lebih transparan dan akuntabel.
Kasus pencemaran laut MT Arman menjadi perhatian Aswinnews.com karena menyangkut pelestarian lingkungan, kedaulatan maritim, dan hak hidup masyarakat pesisir. Kami akan terus mengikuti proses kasasi di Mahkamah Agung serta memantau perkembangan penegakan hukum lingkungan di perairan Indonesia.” (ine)













