Banggai Kepulauan, TEVRI-TV – Rabu, (22/10/2025). Kepolisian Resor Banggai Kepulauan (Polres Bangkep) secara resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak laki-laki di bawah umur yang dilaporkan pada 29 September 2025. Penghentian dilakukan karena penyidik tidak menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Bangkep, Ipda Ridwan A. Sunge, S.H., menegaskan bahwa penghentian penyelidikan ini bukan karena adanya perdamaian atau mekanisme Restorative Justice (RJ), sebagaimana isu yang beredar di masyarakat.
“Kami luruskan, kabar yang menyebut kasus dugaan pelecehan seksual anak ini diselesaikan melalui Restorative Justice itu hoaks,” tegas Ipda Ridwan, Rabu (22/10/2025).
“Kasus ini dihentikan penyelidikannya karena hasil pendalaman tidak menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan, sesuai dengan amanat Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.”
Menurut Ridwan, laporan dugaan tindak pidana tersebut diterima oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bangkep pada 29 September 2025. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan verifikasi awal dan Visum et Repertum (VER) di Rumah Sakit Trikora Salakan, kemudian melanjutkan klarifikasi terhadap korban dan terduga terlapor berinisial CJW, yang diketahui merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun dari hasil pendalaman, penyidik tidak menemukan tanda-tanda atau bukti medis yang mengarah pada tindak pelecehan seksual. Keterangan saksi yang mendukung dugaan tindak pidana juga tidak ditemukan.
Atas dasar itu, Polres Bangkep memutuskan untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2Lidik).
“Dasar utama penghentian ini adalah memberikan kepastian hukum kepada pelapor maupun terduga terlapor, agar dugaan yang belum terbukti tidak terus melekat di masyarakat tanpa dasar hukum yang kuat,” jelas Ipda Ridwan.
Ia juga menegaskan bahwa perkara kekerasan seksual terhadap anak merupakan delik biasa yang tidak dapat dihentikan hanya dengan alasan perdamaian. Karena itu, keputusan penghentian penyelidikan murni didasarkan pada hasil penyelidikan profesional dan objektif penyidik.
“Penghentian penyelidikan bukan berarti menghapus tindak pidana. Apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru (novum), kasus ini bisa dibuka kembali,” tutup Ipda Ridwan.
Polres Bangkep mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai isu atau kabar yang belum terverifikasi, khususnya yang berkaitan dengan anak dan kekerasan seksual, serta menyerahkan seluruh proses penegakan hukum kepada pihak berwenang. (FTT)
Sumber : Humas Polres Banggai Kepulauan.













