Banggai Laut, TEVRI-TV – Senin (8/9/2025). Pemberitaan salah satu media online News Intelegen Projamin dengan judul “Mantan Bendahara Desa Lalong Diduga Korupsi Dana Desa untuk Kepentingan Pribadinya” menuai sorotan. Pasalnya, informasi yang disajikan dinilai tidak berimbang serta tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Hasil penelusuran awak media TEVRI-TV mengungkap bahwa persoalan sebenarnya justru bermula dari tindakan Kepala Desa (Kades) Lalong, Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut, yang diduga meminta sejumlah uang kepada bendahara desa dengan total mencapai kurang lebih Rp71 juta. Hingga kini, uang tersebut belum dikembalikan, sehingga bendahara desa kesulitan menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Ironisnya, dalam pemberitaan sebelumnya, bendahara desa justru disebut sebagai pihak yang melakukan penyalahgunaan anggaran. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pengkambinghitaman terhadap aparat desa, sementara bukti kuat justru mengarah pada keterlibatan kades.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rp21 juta ditransfer langsung ke rekening kepala desa, sedangkan Rp50 juta lainnya diambil secara tunai oleh kades dan disaksikan oleh dua orang saksi. Keterangan oleh beberapa sumber yang enggan disebut namanya kepada awak media TEVRI-TV Kantor Berita Banggai Laut.
Permasalahan ini menambah deretan kisruh di Desa Lalong. Sebelumnya, sejumlah perangkat desa bahkan memilih mengundurkan diri sejak awal masa jabatan kades baru, lantaran merasa tidak sejalan dengan gaya kepemimpinan Kepala Desa.
Hingga berita di rilis, upaya komunikasi kepada oknum kepala desa Lalong Kecamatan Bangkurung susah terkoneksi dan belum ada klarifikasi resmi terkait permasalahan tersebut. (FTT)













