BANGGAI LAUT, TEVRII-TV – (02/05/2026). Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan skandal perselingkuhan di sebuah kos-kosan di kawasan Babolon, Desa Lampa, pihak AF akhirnya angkat bicara. Melalui pernyataan resminya, tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya dibantah keras dan dinilai sebagai pembunuhan karakter yang tidak berdasar.
Bantahan Atas Tuduhan Penggerebekan
Perwakilan pihak AF menyatakan bahwa narasi yang menyebutkan adanya peristiwa “tertangkap basah” atau hubungan asusila pada Jumat dini hari tersebut adalah kekeliruan interpretasi atas fakta di lapangan. Menurutnya, kehadiran AF di lokasi tersebut tidak dalam kapasitas melakukan tindakan melanggar hukum maupun norma sosial sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.
“Kami menyayangkan adanya pemberitaan yang seolah-olah sudah memvonis tanpa adanya bukti konkret. Apa yang disebut sebagai ‘paket alat bukti’ oleh pihak lain belum tentu memiliki korelasi hukum dengan tuduhan perzinaan. Kita harus menghormati proses yang benar, bukan menghakimi melalui opini publik,” ujar sumber terdekat AF kepada media.
Menyoal Validitas Bukti
Terkait klaim Pemberitaan Media Cyber Nasional Penulis Faisal Taib, adanya dokumentasi visual dan rekaman suara, pihak AF menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada bukti autentik yang menunjukkan terjadinya pelanggaran Pasal 284 KUHP. Mereka menilai bahwa bukti-bukti yang diklaim sepihak tersebut perlu diuji secara digital forensik dan dibuktikan di depan persidangan, bukan disebarluaskan untuk membentuk opini negatif.
Imbauan Menghormati Asas Praduga Tak Bersalah
Pihak AF juga mengingatkan semua pihak, termasuk media massa, untuk tetap berpegang pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, terutama mengenai asas praduga tak bersalah.
”Setiap orang berhak atas perlindungan nama baik. Menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif tanpa konfirmasi yang berimbang dapat berimplikasi hukum serius, baik secara perdata maupun pidana sesuai UU ITE,” tambahnya.
Langkah Hukum Selanjutnya
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami meminta kepada pihak Redaksi untuk:
• Memuat Hak Jawab ini secara utuh pada kesempatan pertama di media yang sama.
• Melakukan revisi atau pencabutan berita yang tidak berdasar pada bukti konkret tersebut guna memulihkan nama baik klien kami.
• Meminta maaf secara terbuka atas pemberitaan yang bersifat spekulatif dan provokatif.
Apabila dalam waktu 2×24 jam sejak Pemberitaan ini dilayangkan tidak ada itikad baik dari pihak redaksi, maka kami akan menempuh jalur hukum melalui aduan ke Dewan Pers serta melakukan laporan pidana terkait Pencemaran Nama Baik melalui ITE.
Penulis : Wendy Wardana













