Banggai Laut, TEVRI-TV – (02/05/2026). Tindakan seorang oknum wartawan media online berinisial FS menuai sorotan setelah diduga memasuki sebuah rumah kos tanpa izin pada dini hari, sekitar pukul 02.00 WITA, di wilayah Banggai Laut.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah kos yang disewa oleh SL. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, FS datang bersama seorang rekannya berinisial ND.
Kedatangan keduanya diduga berkaitan dengan upaya investigasi terhadap suatu kasus, namun cara yang dilakukan justru dinilai tidak sesuai prosedur dan etika jurnalistik.
SL selaku penyewa kos mengaku terkejut atas tindakan tersebut. Ia menilai, oknum wartawan tersebut tidak mengedepankan etika dan profesionalitas dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Masuk tanpa izin, apalagi dini hari, tentu sangat mengganggu dan melanggar privasi,” ujar SL.
Informasi yang beredar menyebutkan, FS sempat mencoba masuk melalui jendela bagian depan sebelum akhirnya pintu terbuka. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan norma hukum maupun etika profesi.
Secara umum, seorang wartawan tidak dibenarkan memasuki rumah atau pekarangan tertutup milik orang lain tanpa izin, meskipun dengan alasan investigasi. Tindakan tersebut berpotensi melanggar hak privasi warga negara serta bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik.
Selain itu, wartawan juga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan seperti penggerebekan layaknya aparat penegak hukum.
Jika terbukti memaksa masuk, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Mengacu pada Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang memaksa masuk ke dalam rumah atau pekarangan tertutup tanpa izin pemilik dapat dikenakan sanksi pidana.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi insan pers agar tetap menjunjung tinggi etika, profesionalitas, serta menghormati hak privasi masyarakat dalam menjalankan tugas jurnalistik.
(Penulis: Wardana Wardana)













