BANGGAI LAUT, TEVRII-TV – (02/05/2026). Menanggapi pemberitaan yang dirilis oleh media Cybernasional.co.id pada tanggal 1 Mei 2026 terkait dugaan insiden di Desa Lampa (Babolon), pihak AF dan MN melalui perwakilannya secara resmi melayangkan sanggahan keras dan menyatakan keberatan atas narasi yang dianggap sebagai pembunuhan karakter (character assassination).
Dalam keterangan tertulisnya, pihak AF menilai pemberitaan yang ditulis oleh Saudara Faisal Taib telah melangkahi wewenang aparat penegak hukum dengan menyajikan opini yang bersifat menghakimi (trial by the press).
Poin-Poin Sanggahan:
1. Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
Redaksi menilai berita tersebut melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ, di mana wartawan seharusnya bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Penggunaan diksi seperti “skandal memalukan,” “pengkhianatan,” dan “mencederai institusi pernikahan” adalah bentuk opini yang menghakimi, bukan fakta jurnalistik yang objektif.
2. Klarifikasi Terkait Tuduhan di Kamar Kos.
Pihak AF menegaskan bahwa keberadaan mereka di lokasi tersebut tidak seperti yang dicitrakan dalam narasi “penggerebekan” yang bombastis. Narasi yang dibangun oleh penulis berita dianggap hanya berdasarkan keterangan sepihak dari keluarga BP tanpa adanya upaya konfirmasi (cover both sides) kepada AF maupun MN saat berita ditayangkan.
3. Pembuktian Hukum vs Asumsi Media
Terkait pencantuman Pasal 284 KUHP dalam pemberitaan, pihak AF mengingatkan bahwa kewenangan menentukan unsur pidana berada di tangan Jaksa dan Hakim, bukan wartawan.
“Media seharusnya menjadi pilar informasi, bukan menjadi hakim jalanan yang menjatuhkan vonis moral berdasarkan asumsi yang belum terbukti secara hukum,” tegas perwakilan AF.
4. Desakan Penurunan Berita (Take Down)
Atas kerugian imateriel dan pencemaran nama baik yang ditimbulkan, kami mendesak redaksi terkait untuk segera melakukan koreksi berita atau memberikan ruang Hak Jawab secara proporsional sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.
KECAMAN TERHADAP NARASI PROVOKATIF
Pihak AF juga menyayangkan adanya tekanan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) yang dibangun melalui narasi berita tersebut. Hal ini dinilai sebagai upaya penggiringan opini publik untuk mengintervensi proses hukum yang belum tentu memiliki dasar bukti yang kuat.
”Kami menghargai profesi wartawan, namun kami mengecam oknum yang menggunakan pena untuk merusak reputasi orang lain tanpa verifikasi yang jelas. Kami tidak akan segan menempuh jalur hukum terkait pencemaran nama baik jika narasi fitnah ini terus disebarluaskan,” tutup pernyataan tersebut.
Penulis: Wendy Wardana













