Banggai Laut, TevriTv.com — Rabu, (10/12/2025). Sejumlah warga Desa Kokudang, Kecamatan Bokan Kepulauan, menyampaikan keresahan mereka terkait progres penyelidikan dugaan kasus hukum yang melibatkan Kepala Desa Kokudang berinisial SRF. Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Banggai Laut itu dinilai penuh tanda tanya karena belum menunjukkan perkembangan signifikan meski telah berjalan sejak 2024.
Sebagian besar masyarakat Kokudang menilai penanganan perkara tersebut berjalan lambat. Hal ini memunculkan kembali berbagai dugaan dan kecurigaan, termasuk persoalan kepemilikan ijazah kesetaraan yang diduga tidak sesuai. SRF diketahui pernah menggunakan ijazah Paket B tahun 1998 serta diduga memiliki tiga ijazah setara lainnya, yang menurut warga perlu ditelusuri lebih jauh sebagai bagian dari rangkaian dugaan pelanggaran hukum.
Salah satu tokoh muda Kokudang, Edi, kepada TevriTv.com menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut bukan terkait urusan politik Pilkades maupun kepentingan lain, melainkan murni untuk mencari kepastian hukum.
“Kami selalu berkoordinasi dengan pemerintah dan aparat penegak hukum, meski itu harus mengorbankan waktu kerja dan kebutuhan ekonomi keluarga. Harapan kami hanya satu: kepastian hukum. Kedatangan kami ke Kejaksaan adalah bentuk perhatian terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum Kades SRF, yang sudah menjabat tiga periode hingga sekarang,” ujar Edi.
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Banggai telah melakukan pemeriksaan khusus (Pensus) pada tahun 2024 dan menghasilkan LHP dengan nilai temuan sekitar Rp400san juta, dilanjutkan dengan LHT sekitar Rp300san juta. Dalam proses tersebut, SRF bahkan disebutkan mengakui hasil temuan Inspektorat Banggai Laut.
Warga semakin mempertanyakan lambannya perkembangan perkara setelah pihak Kejari Banggai Laut belum memberikan kepastian hukum terkait status penyelidikan yang masih berlangsung hingga kini. Meski demikian, ke lima orang, perwakilan masyarakat Kokudang yang berkoordinasi dengan Kejaksaan mengaku diterima dengan baik.
Mereka juga menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Banggai Laut saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menghitung potensi kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan SRF. (FTT)













