Banggai Laut, TEVR-TV – Minggu, (17/8/2025). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banggai Laut memusnahkan ratusan botol minuman keras (miras) hasil razia patroli rutin, Minggu (17/8/2025). Aksi pemusnahan digelar tepat setelah upacara penurunan bendera di Taman Kota Banggai.

Pemusnahan ini menjadi bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan peredaran miras ilegal. Satpol PP mengungkap, razia dilakukan berdasarkan deteksi dini terhadap aktivitas penjualan miras yang dikhawatirkan dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sejumlah pejabat dan aparat penegak hukum (APH) turut menyaksikan pemusnahan, di antaranya perwakilan Kejaksaan, TNI, Polri, DPRD, serta masyarakat setempat. Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemda, DPRD, dan APH sebagai wujud komitmen menjaga kondusivitas daerah.

Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa, SH, M.Si, memimpin langsung jalannya pemusnahan. Ia menegaskan pemerintah daerah bersama aparat keamanan tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal.
“Razia dan penertiban tentu bertujuan, agar masyarakat Banggai Laut merasa aman, nyaman, dan jauh dari dampak buruk miras, ” tegas Bupati Sofyan Kaepa. (FTT)













