PENGUSAHA TERNAMA DI BALUT TUTUP PINTU SAAT DIKONFIRMASI MEDIA TERKAIT DUGAAN PENGUASAAN SEPEDA MOTOR

BANGGAI LAUT, TEVRI-TV.co.id – (05/06/2026) – Upaya konfirmasi dan mediasi yang dilakukan media terkait laporan dugaan penguasaan sepeda motor milik seorang warga yang hingga kini belum dikembalikan belum membuahkan hasil. Pihak keluarga terlapor memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut dan menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum.

Menurut keterangan korban, berbagai upaya komunikasi telah dilakukan untuk meminta kejelasan mengenai keberadaan kendaraan miliknya yang sebelumnya dipinjam oleh seorang pemuda bernama Dion Tanus. Namun, korban mengaku hanya menerima jawaban yang berubah-ubah serta sejumlah janji yang hingga saat ini belum terealisasi.

banner 325x300

Korban menyebut Dion Tanus beberapa kali menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut berada di rumah orang tuanya. Berdasarkan informasi tersebut, korban kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud untuk memastikan keberadaan kendaraan miliknya.

Namun, berdasarkan pengakuan korban, kendaraan yang dicari tidak ditemukan di rumah orang tua Dion Tanus sebagaimana yang sebelumnya disampaikan.

Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang sekaligus membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan, media kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada orang tua Dion Tanus, yakni Feri Tanus.

Saat ditemui di kediamannya, Feri Tanus menyatakan bahwa dirinya tidak bertanggung jawab atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh anaknya. Ia juga mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.

Usai menyampaikan pernyataan tersebut, Feri Tanus mengakhiri pembicaraan dan menutup pintu rumah tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait keberadaan Dion Tanus maupun kendaraan yang dipersoalkan.

Sikap tersebut menambah kekecewaan korban yang mengaku telah berupaya mencari kepastian atas kendaraan miliknya selama kurang lebih empat bulan. Hingga berita ini diterbitkan, Dion Tanus belum berhasil dikonfirmasi dan keberadaannya belum diketahui.

Secara hukum, apabila seseorang meminjam barang milik orang lain kemudian menguasainya dan tidak mengembalikannya tanpa alasan yang sah, perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, apabila dalam proses peminjaman terdapat unsur tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau keterangan yang tidak sesuai dengan fakta untuk menguasai barang milik orang lain, aparat penegak hukum dapat mendalami kemungkinan penerapan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik kepolisian berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, korban mengaku masih menunggu itikad baik dari pihak yang bersangkutan. Namun apabila tidak terdapat penyelesaian maupun pengembalian kendaraan dalam waktu dekat, korban menyatakan siap menempuh jalur hukum guna memperoleh kepastian dan perlindungan atas hak kepemilikannya.

(FTT/TEVRI-TV.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *