


MANADO, 2 Desember 2025.tevri-tv.com. SIDANG DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP PROYEK PEKERJAAN PEMBANGUNAN SALURAN DRAINASE SUNGAI TAPAGALE YANG BERSUMBER DARI DANA BANTUAN CSR (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) ATAU DANA TJSL (TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN) YANG DIBERIKAN OLEH PT J RESOURCES BOLAANG MONGONDOW (PT JRBM) TAHUN 2023 SAMPAI DENGAN TAHUN 2024 YANG DIKELOLA OLEH PEMERINTAH DESA BAKAN KECAMATAN LOLAYAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SULAWESI UTARA KEMBALI DI GELAR DI PENGADILAN NEGERI MANADO Senin 1 desember 2025. Dalam perkara ini 2 orang terdakwa yaitu HASANUDIN MOKODOMPIT dan JEKSPI KANINE .
Sebelunya Pada agenda sidang Pembelaan dari Kuasa Hukum terdakwa jekspi kanine,telah menyampaikan sejumlah isi Pembelaan , di antaranya sebagai Berikut :

ANALISIS HUKUM TEHADAP KEKELIRUAN PENANGANAN KASUS
Bahwa berawal pada Bulan Juli 2024, Pihak Terdakwa melakukan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana tentang Penggelapan di Polres Resor Kotamobagu (bukti terlampir), dalam hal ini Terdakwa melakukan Laporan ke Penyidik Kepolisian atas Dugaan Tindak Pidana yang dilakukan oleh HASANUDIN MOKODOMPIT (saat ini sebagai Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi).
Bahwa dalam perkara atas nama Klien kami JEKSPI KANINE, Ama.Ta, dalam perkara in casu ; beralasan menjadi pertanyaan dalam Pledoi yaitu : pada saat mana Laporan Dugaan Tindak Pidana Umum (PIDUM) beralih dan menjadi Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Tindak Pidana Korupsi perkara in casu.
Hal ini untuk menjadi suatu keadaan hukum yang dialami oleh seorang Terdakwa agar tidak teralami oleh orang lain maka Penasihat Hukum memberikan gambaran singkat, komentar :
Sebagaimana pasal 1 angka 1 sampai dengan 5 dan ditegaskan kembali pada pasal 6 Ayat 1 huruf a KUHAP dimana pihak kepolisian Negara RI melakukan Penyidikan terhadap semua Tindak Pidana sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya.
Penyidikan menurut Ketentuan Khusus Acara Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 Ayat 2 KUHAP dilaksanakan oleh Penyidik, Jaksa dan Pejabat Penyidik yang berwenang lainnya maka sejak disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Penuntut Umum sebagaimana Pasal 109 Ayat 1 KUHAP terjalinlah hubungan koordinasi fungsional antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam Penanganan Perkara yang bersangkutan.
Olehnya menurut hemat kami Tim Penasihat Hukum ada sesuatu yang janggal dan cacat menurut hukum dan tidak sesuai Hukum Acara jikalau terjadi penanganan Perkara Pidana Umum (PIDUM) langsung bersambung menjadi Pidana Khusus (PIDSUS) aturan dan sumber hukum dimanakah itu…?
Memperhatikan Bukti Surat Surat Penetapan Penahanan oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor : 73 /PenPid.B-HAN /2025 /PN Ktg. atas nama JEKSPI KANINE.
- PERMASALAH HUKUM DAN PARA PIHAK DALAM PERKARA
Bahwa permasalahan hukum berkaitan dengan perkara in casu, sebagaimana diketahui adanya Dana Bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Perusahaan PT. JRBM (J Resources Bolaang Mongondow) dalam bentuk HIBAH ke-masyarakat sekitar area ruang lingkup pekerjaan PT. JRBM, yakni masyarakat Desa Bakan yang melakukan pengajuan proposal yang dilakukan oleh HASANUDIN MOKODOMPIT (sekarang sebagai Terdakwa)
Bahwa Pemberian dana bantuan untuk Proyek Drainase di Desa Tapagale oleh PT JRBM (J Resources Bolaang Mongondow) dengan nilai Rp. 9.099.880.527.00.- (Sembilan Milyar sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah) Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahun Anggaran 2024.
Bahwa Bantuan Dana dari sistem CSR (Corporate Social Responsibility) atau Dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di Pemerintahan Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow juga Proyek pelaksanaannya oleh ditetapkan kepada CV ARTHA PRIMA. dan Pelaksanaan lanjut Proyek tersebut dari CV. ARTHA PRIMA melalui Kuasa Direktur HASANUDIN MOKODOMPIT (Kepala Desa Sangadi), selanjutnya Pelaksanaan Proyek Lapangan oleh Sub Kontraktor CV. BERKAT KARYA JERANI dengan nama Direktur adalah Devie Debora Tamalihis dan Direktur tersebut dalam Pelaksanaan Proyek tersebut telah Meninggal Dunia.
Bahwa JEKSPI KANINE, Ama.Ta, sebagai Ahli Waris dari Direktur CV. BERKAT KARYA JERANI, yang sudah Meninggal Dunia hubungannya sebagai Suami-Istri dari Terdakwa dimana sudah Melaporkan Dugaan Tindak Pidana sejumlah uang yang belum dibayarkan oleh HASANUDIN MOKODOMPIT (Sangadi dan Kuasa Direktur CV. ARTHA PRIMA) dalam Proyek Drainase tersebut dan juga Terdakwa JEKSPI KANINE, Ama.Ta, akan menuntut dengan Gugatan Perdata.
Bahwa Dana Bantuan HIBAH Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT. JRBM (J Resources Bolaang Mongondow) untuk proyek Drainase di Desa Bakan Tidak Ditata Kelolakan melalui APBDes.
- FAKTA PERSIDANGAN TERDAKWA JEKSPI KANINE, Ama.Ta
- Bahwa Terdakwa JEKSPI KANINE, Ama.Ta, bukan sebagai Direktur CV. BERKAT KARYA JERANI olehnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat membuktikan dalam Fakta Persidangan : Bahwa dengan demikian Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Dakwaan Primair tentang penyebutan Setiap Orang Patut dinyatakan Tidak Terbukti Secara dan Menyakinkan olehnya Unsur Setiap Orang Tidak Terpenuhi Menurut Hukum sebagaimana Rumusan Unsur Dakwaan Primair, sebagaimana dalam Rumusan Pasal 2 ayat (1) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga dengan belum dapat dibuktikannya unsur-unsur yang merupakan Unsur besstanddel delik (delik inti) dari Pasal 3 Undang-Undang. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 tahun 2001, Unsur Setiap Orang Patut dinyatakan Tidak Terbukti Secara Sah dan Menyakinkan.
- Bahwa dalam aktitas kegiatan Proyek Drainase di Desa Bakan adalah Benar Istri Terdakwa yang adalah Pelaksana Sub Kontraktor CV. BERKAT KARYA JERANI dan adalah benar Terdakwa adalah ASN (Aparatur Sipil Negara) yang ikut mendampingi Istrinya dilokasi proyek dimaksud serta mengetahui peran tugas dari Pihak PT. JRBM (J Resources Bolaang Mongondow) dan Pihak lainnya HASANUDIN MOKODOMPIT.
- Terdakwa membenarkan pernah mengambil sejumlah uang dengan besaran Rp. 400.000.000. (empat ratus juta rupiah) kepada Kuasa Direktur CV ARTHA PRIMA yang bernama HASANUDIN MOKODOMPIT berdasarkan suruhan dari Istrinya yang sedang sakit.
- Bahwa selanjutnya ada juga permintaan uang berikut tetapi tidak diberikan lagi oleh HASANUDIN MOKODOMPIT hingga berulang kali meminta atas hasil progres pekerjaan proyek fisik tersebut namun tetap tidak diberikan sehingga Pihak CV. BERKTA KARYA JERANI telah dirugikan dengan perkiraan sejumlah uang kurang lebih 2 Milyar rupiah (sehingga hal ini yang dilaporkan di Kepolisian).
- Bahwa Terdakwa Tidak Benar melakukan Perbuatan Hukum secara Bersama-Sama dengan Terdakwa yang lain dalam perkara in casu dan Tidak Ada Niatan dan Tidak Melakukan Merugikan Keuangan Negara.
- Bahwa Terdakwa mengalami Permasalahan Hukum seperti ini tidak ada Mens Rea/Niat Jahat secara Pribadi selain dari pada orang lain yang seharusnya menurut hukum dapat di Tersangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun ternyata mereka hanya dijadikan sebagai Saksi.
- Bahwa setahu Terdakwa antara CV. ARTHA PRIMA dan CV. BERKAT KARYA JERANI ada dibuatkan Perjanjian Bisnis untuk menjadi Ikatan dan Hubungan Hukum sebagaimana Fakta Persidangan berdasarkan Perjanjian apa yang disebut dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya”.
- Bahwa benar setau Terdakwa tidak ada Pengurusan Proyek dimaksud melibatkan Pemerintah Kecamatan, Kabupaten, dan Provinsi.
- Bahwa Terdakwa tidak menduga mengalami Permasalahan Hukum seperti ini setelah Istrinya Meninggal Dunia dan Uang yang menjadi Hak Istrinya belum didapatkan dari HASANUDIN MOKODOMPIT.
- Bahwa Terdakwa Menolak Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan dengan menyebutkan Terdakwa dituntut 8 (delapan) Tahun 6 (enam) Bulan dan juga menolak untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.637.000.000 (dua milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) dan Menolak Pidana Denda dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
- Bahwa Tuntutan Jaksa Penuntut Hukum (JPU) yang demikian adalah Tuntutan yang Serampangan dan Tidak Berdasar Menurut Hukum selain dari pada memaksakan kehendak dan hal ini di Larang Menurut Hukum karena Melanggar Hak Asasi Manusia dengan cara Meng-Kriminalisasi Terdakwa dan juga dapat diduga ini adalah model Penanganan Hukum “Ganti Kepala/Ganti Orang” dari Pada Tidak Ada Orang yang akan di Tersangkakan karena juga dapat diduga untuk menutupi Lain Orang yang seharusnya di Tersangkakan.
- FAKTA PERSIDANGAN SAKSI DAN AHLI.
Keterangan Para Saksi-Saksi sebagaimana Fakta Persidangan :
- Bahwa dalam Fakta Persidangan Para Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menyebutkan Terdakwa JEKSPI KANINE, Ama.Ta, adalah sebagai Direktur CV. BERKAT KARYA JERANI selain yang benar adalah Istrinya.
- Bahwa Para Saksi tidak juga menerangkan pada saat dan dalam Keadaan mana secara hukum jika Terdakwa JEKSPI KANINE, Ama.Ta, terlibat dalam perkara in casu.
- Bahwa Para Saksi juga menerangkan Dana Bantuan Proyek Drainase ini Bukan Uang yang berasal dari Pemerintah melainkan dari Dana Swasta dan Tidak Dikelola dalam Tata Kelola Keuangan Desa karena tidak bersumber dari Dana Desa.
- Bahwa Para Saksi juga Menerangkan dalam Fakta Persidangan Dana Bantuan ini menggunakan Rekening BNI ex Rekening Desa.
- Bahwa Para Saksi juga menjelaskan tentang penyebutan Penyebutan Bank Garansi sebagai Sangadi Garansi.
- Bahwa sesuai Fakta Persidangan Para Saksi juga ada beberapa orang/person yang menerima sejumlah uang, baik atas perannya dan juga dengan jumlah yang berbeda Nominalnya sampai pada besaran Ratusan Juta Rupiah yang diminta oleh dan diterima antara lain nama-nama SUDIRMAN JOYO MOKOAGOW, FEBRIANTO TANGAHU, SH.
- Bahwa sesuai Fakta Persidangan yang menjadi Tanggapan dan Pertanyaan Majelis Hakim seharusnya juga PT JRBM (J Resources Bolaang Mongondow) berdasarkan hukum bertanggung-jawab dalam Permasalahan Proyek Drainase perkara in casu seperti apa yang dimaksud dalam sistem pertanggung-jawaban Hukum Korporasi termasuk kegiatan Pelaporan Pajak.
- Bahwa dalam Fakta Persidangan Para Saksi juga menerangkan Proyek Drainase ini sudah mencapai 73% (tujuh puluh tiga persen) akan tetapi dihentikan dengan cara memproses permasalahan hingga berlangsung dalam proses persidangan perkara in casu.
- Bahwa dalam Fakta Persidangan penggunaan atas Proyek dari PT JRBM masih tersisa kurang lebih 2 milyar rupiah yang masih tersimpan di Rekening Milik PT JRBM.
- Bahwa berdasarkan keterangan Saksi, dana yang diberikan oleh Sangadi Desa Bakan HASANUDIN MOKODOMPIT selaku Direktur Perusahaan CV. ARTHA PRIMA kepada CV. BERKAT KARYA JERANI selaku Subkon pada pekerjaan pembuatan saluran Drainase Sungai Tapagale yang bersumber dari bantuan PT. JRBM yang berada di Desa Bakan Kec. Lolayan Kab, Bolaang Mongondow dari PT. JRBM (J Resources Bolaang Mongondow) hanya Rp. 2.637.000.000, (dua milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) yang seharusnya dengan progress tersebut HASANUDIN MOKODOMPIT selaku Kuasa CV. ARTHA PRIMA harus memberikan kepada CV. BERKAT KARYA JERANI sebesar Rp. 4.650.000.000. (empat milyar enam ratus lima puluh juta rupiah).
Keterangan Para Ahli sebagaimana Fakta Persidangan dan Pertanyaan oleh Tim Penasihat Hukum :
- Bahwa kepada Ahli diberikan pertanyaan untuk mendapatkan dan mendengar pendapat dimana dari keterangan Para Saksi mengetahui bahwa asal Dana Bantuan dari PT JRBM (J Resources Bolaang Mongondow) disebutkan Dana CSR (corporate social responsibility) adalah Dana Swasta yang dikerjakan oleh Swasta dan dikerjakan Proyeknya oleh Pihak Swasta dan Tidak di Tata Kelola Keuangan oleh Pemerintah Desa karena bukan Dana Desa bagaimana pendapat Ahli …?
- Bahwa dengan pertanyaan tersebut diatas Ahli berpendapat : Harusnya Dana CSR tersebut adalah Dana Pemerintah yang harus dikelola oleh Pemerintah Desa Bakan, karena Pekerjaan Proyek tersebut bersifat Sosial Kemasyarakatan untuk Kepentingan Umum sebagaimana Peraturan Perundang-Undangan.
Namun Fakta Persidangan dan Tanggapan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Berbeda dengan Pendapat Ahli karena berasalan Menurut Hukum adalah Benar Dana berasal dari Swasta dan Penggunaan Dana proyek Drainase tersebut adalah Dana Swasta dan bukan dari Pemerintah serta tidak Merugikan Keuangan Negara.
- Bahwa meminta Pendapat Ahli atas Pertanyaan Tim Penasihat Hukum bahwa Sebagaimana Fakta Persidangan Proyek Drainase tersebut ternyata tidak dilaporkan kepada pemerintah dalam hal pengawasan kenapa tidak terjadi pelarangan untuk proyek dimaksud tidak bisa dikerjakan…?
- Hal semacam itu tidak terjadi maka sebagaimana Tugas dan Tanggung-Jawab, Pelaksanaan Proyek tersebut adalah Murni dilakukan oleh Pihak Swasta bukan oleh Pemerintah, Namun juga diketahui Pelaksanaan Proyek Drainase dimaksud terlibat adalah orang bernama HASANUDIN MOKODOMPIT yang adalah sebagai Sangadi/Kepala Desa dan juga sebagai Kuasa Direktur CV. ARTHA PRIMA.
- Pertanyaan Tim Penasihat Hukum kepada Ahli jika Dana Bantuan Perusahaan PT. JRBM ini yang adalah Dana Swasta diberikan bantuan kepada HASANUDIN MOKODOMPIT selaku Kuasa Direktur CV. ARTHA PRIMA sekaligus juga Kepala Desa/Sangadi apakah hubungan itu mempengaruhi Keuangan Negara…?
- Ahli berpendapat bahwa Hubungan antara PT JRBM dan CV ARTHA PRIMA adalah hubungan business to busisess begitupun dengan hubungan CV. ARTHA PRIMA dan CV. BERKAT KARYA JERANI, yang adalah business to business, dan jika hubungannya seperti itu maka Unsur Keperdataan/Hukum Keperdataan yang berlaku jika ada Pelanggaran terkait Pelaksanaan Proyek dimaksud.
- Pertanyaan dari Tim Penasihat Hukum kepada Ahli : Bahwa dalam Dakwaan JPU dan yang berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi yang Dananya berasal dari Pihak Swasta bagaimana Pendapat Ahli terhadap Pengerjaan Proyek dimaksud jika Ada Temuan Hukum, Apakah itu Perhitungan Temuan Perbuatan Hukum itu disebut Total lost atau bagaimana…?
- Ahli tidak bisa memberikan pendapat atas pertanyaan Penasihat Hukum dan keahlian dari Ahli diragukan Tim Penasihat Hukum
- Pertanyaan dari Tim Penasihat Hukum kepada Ahli : biasakah Ahli menjelaskan apa yang dimaksud Factual Lost…?
- Ahli juga tidak dapat menjawab dan Penasihat hukum meragukan keahlian dari Ahli
- KESIMPULAN DAN PERMOHONAN
Bahwa kami, selaku Tim Penasihat Hukum Terdakwa JEKSPI KANINE, Ama.Ta, setelah mempelajari dan mencermati secara saksama Dakwaan dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan ini menyatakan MENOLAK SELURUHNYA Isi dan tuntutan tersebut. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengabaikan Fakta-Fakta Hukum Krusial yang terungkap di Persidangan, terutama mengenai Kekeliruan Subjek Hukum (Error in Persona) dan Ketidak-Tepatan Penerapan Undang-Undang Tipikor dalam perkara ini.
ANALISIS DAN PEMBANTAHAN UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR).
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana Dakwaan berdasarkan Surat Tuntutannya secara bersama-sama sebagaimana diatur pada Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP dalam surat dakwaan Primair Penuntut Umum haruslah dibatalkan karena tidak terpenuhinya unsur-unsur kunci, sebagai berikut :
A. PEMBANTAHAN UNSUR “MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA”
- Sifat Dana Swasta Murni dan Doktrin Keuangan Negara
Bahwa Fakta Persidangan Saksi-Saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakui bahwa dana PT JRBM (J Resources Bolaang Mongondow) adalah Dana CSR Swasta dan Transaksi bersifat Business to Business (B to B) yang Tidak DITATA KELOLA DALAM APBDesa.
Bahwa kekuatan Hukum berdasarkan Doktrin De Auditu (Keuangan Negara) dan diperkuat oleh Yurisprudensi Mahakamah Agung Republik Indonesia Nomor : 343 K/Pid/2002 : “dana yang bersumber dari Swasta Murni dan tidak masuk dalam mekanisme APBN/APBD/APBDes tidak dapat dikategorikan sebagai Keuangan Negara”. Hal ini juga sejalan dengan Pendapat Ahli Hukum Prof. Dr, Andi Hamzah, S.H., yang dapat ditemukan dalam bukunya yang berjudul Korupsi di Indonesia : “Masalah dan Pemecahannya” (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2005) dan juga dalam bukunya yang berjudul “Hukum Pidana Indonesia” (Jakarta : Sinar Grafika, 2008) ataupun dalam Artikel-Artikel Hukum yang ditulis beliau dalam Pendapatnya : “Penyalahgunaan dana bantuan swasta yang tidak melewati proses administrasi negara yang baku adalah masalah Perdata atau Penggelapan, Bukan Tipikor”
Bahwa dalam Fakta Persidangan perkara in casu mengenai Sisa Anggaran yang belum Dicairkan Pembayaran dari PT JRBM (J Resources Bolaang Mongondow) yang di Cairkan Per Termin Pekerjaan masih menyisahkan Anggaran Dana kurang lebih sekitaran 2 Milyar Rupiah, yang belum dikucurkan. Hal ini membuktikan akan Dana keseluruhan Proyek belum dikuasai dan adanya Sisa Dana di Pihak Swasta menguatkan serta membantah anggapan bahwa dana ini merupakan Dana Negara sebagaimana dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyakini bahwa ini merupakan Kerugian Negara secara Total, olehnya menjadi Fakta dalam Persidangan Majelis Hakim juga sependapat dengan Panasihat Hukum dengan memberikan Pertanyaan kepada Ahli “Apakah Dana Sisa kurang lebih 2 Milyar yang masih ada dalam Rekening PT JRBM (J Resources Bolaang Mongondow) adalah Disebut Itu Uang Negara…?” ternyata Ahli tidak dapat menjawab dengan benar.
Maka dapat disimpulkan mengenai Unsur MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA sebagaimana Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa JEKSPI KANINE, Ama.Ta, secara fundamental haruslah dinyatakan TIDAK TERBUKTI SAH DAN MENYAKINKAN dan Berdasarkan Asas Kepastian Hukum maka Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) haruslah di Tolak secara keseluruhan.
- PEMBANTAHAN UNSUR KESALAH DAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG.
- Terdakwa JEKSPI KANINE, Ama.Ta, Bukan Direktur CV. BERKAT KARYA JERANI (ERROR IN PERSONA)
Bahwa sebagaimana Fakta Persidangan perkara in casu Para Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakui bahwa yang menjabat Direktur CV BERKAT KARYA JERANI adalah mendiang Istri Terdakwa, dan bukanlah Terdakwa JEKSPI KANINE, Ama.Ta. Maka Penuntutan terhadap Terdakwa JEKSPI KANINE, Ama.Ta adalah Kekeliruan Subjek Hukum (Error In Persona) yang menjadikan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)menjadi Kabur (Obscuur Libel), dan hal ini melanggar Pasal 143 Ayat (2) dan (3) KUHAP dan seharusnya Batal Demi Hukum.
Bahwa dalam Hukum Pidana sebelum mentersangkakan seseorang atau dalam membuktikan seseorang itu bersalah dalam melakukan Perbuatan yang melanggar hukum dalam Dugaan Tindak Pidana haruslah melihat secara jelas dan terang apakah seseorang itu memiliki Niat Jahat (Mens Rea) sedari awal atau tidak sebagaimana fakta persidangan perkara in casu, bahwa Terdakwa JEKSPI KANINE, Ama.Ta, tidak memiliki niat jahat (Mens Rea) dalam Tindak Pidana Korupsi karena JEKSPI KANINE, Ama.Ta bukanlah Direktur CV. BERKTA KARYA JERANI dan Tidak memilki kewenangan formal yang dapat disalahgunakan. Bahwa JEKSPI KANINE, Ama.Ta, hanyalah sebagai korban dimana atas Laporan Polisi yang dibuat di Kepolisian Resor Kotamobagu (berkas terlampir), yang melaporkan HASANUDIN MOKODOMPIT dengan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan terkait Uang yang menjadi Hak Istrinya selaku Direktur CV. BERKAT KARYA JERANI, yang tidak diberikan Haknya dan hal ini menjadi pintu masuk atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dari Kaca Mata Aparat Penegak Hukum (APH) Penyidik Kepolisian Resor Kotamobagu dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mentersangkakan saudara JEKSPI KANINE, Ama.Ta, yang seharusnya JEKSPI KANINE, Ama.Ta, dilindungi secara hukum terkait tuntutannya dalam memperjuangkan Hak dan Mencari Keadilan akan tetapi faktanya lain malahan mendapatkan perlakuan Abuse Of Power dan di Kriminalisasi.
Bahwa seharusnya Aparat Penegak Hukum melihat secara luas dari segala sisi akan apa yang diperjuangan JEKSPI KANINE, Ama.Ta, dan karena kalau bukan Laporan Polisi dari JEKSPI KANINE, Ama.Ta, proses perkara in casu tidak akan ada dan harusnya JEKSPI KANINE, Ama.Ta adalah orang/person yang “Membuka Tabir” dan haruslah di Lindungi Hukum dan dapat dijadikan Justice Collaborator (JC) dalam Mengusut Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dipandang dari kaca mata Penyidik Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanyalah mencari kesalahan tanpa membantu perjuangan Pencari Keadilan yang mengalami Ketidak-Adilan.
- JEKSPI KANINE, Ama.Ta, TIDAK MEMILIKI ASAS KESALAHAN (GEEN STRAF ZONDER SCHULD)
Bahwa sebagaimana Fakta Persidangan Tindakan JEKSPI KANINE, Ama.Ta yang membuat Laporan Polisi justru bertujuan menuntut Hak Warisnya dan secara tidak langsung membuka tabir perkara, menegaskan bahwa tidak ada kesalahan (geen straf zonder schuld) yang dapat dipertanggung-jawabkan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana sejalan dengan pandangan Ahli Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum.,“pertanggung-jawaban pidana harus didasarkan pada asas kesalahan”.
Bahwa keterkaitan dengan Asas Kesalahan dalam perkara proses perkara in casu dan sesuai Fakta PersidanganTerdakwa JEKSPI KANINE, Ama.Ta, jelaslah tidak ada kesalahan (geen straf zonder schuld) yang harus dipertanggung-jawabkan terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perkara in casu, melainkan JEKSPI KANINE, Ama.Ta, hanyalah orang/person yang Mencari Keadilan yang Memperjuangan akan Hak mewakili Istrinya yang sudah meninggal dunia.
Bahwa Penerapan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP adalah tentang turut serta dinyatakan dihukum seperti Pelaku dari Perbuatan yang dapat dihukum. Atas Penyebutan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP untuk Patut Dikesampingkan dan di Tolak karena tidak pantas dikenakan kepada Terdakwa JEKSPI KANINE, Ama.Ta, dan hal ini jika diperhatikan rumusan hukum tersebut terdapat 3 (tiga) bentuk Pernyetaan yaitu :
- Pleger Yang Melakukan.
- Doenpleger Yang Menyuruh Melakukan.
- Medepleger Yang Turut Serta Melakukan.
Berdasarkan Hoge Raad 29 Juni 1936 No. 1047, dinyatakan : Turut Serta Melakukan itu dapat dicapai jika dua orang atau lebih melakukan secara bersama-sama suatu Perbuatan yang dapat dihukum, sedang dengan Perbuatan Masing-Masing saja dimaksud itu tidak akan dapat dicapai.
Bahwa berdasarkan Sidang dan Analisa Hukum Terdakwa JEKSPI KANINE, Ama.Ta, Tidaklah Terkait dan Tidak Terpenuhi Rumusan Unsur-Unsur Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
- HASANUDIN MOKODOMPIT ADALAH PELAKU UTAMA (DADER)
- Bahwa sebagaimana Dalam Fakta Persidangan : Telah Terungkap bahwa HASANUDIN MOKODOMPIT (Kepala Desa/Sangadi) bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan bahkan Meminjam Kuasa Direktur CV ARTHA PRIMA.
- Penerima Manfaat : Terungkap juga ada orang lain yang menerima hasil uang dari proyek ini yang diberikan oleh HASANUDIN MOKODOMPIT, menunjukkan bahwa HASANUDIN MOKODOMPIT adalah Pengendali Utama dan Terdakwa JEKSPI KANINE, Ama.Ta, dikorbankan (terutama setelah istrinya meninggal) untuk menutupi jejak pihak lain.
- FAKTA LAIN YANG MELEMAHKAN TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM (JPU)
- Terdakwa JEKSPI KANINE, Ama.Ta, Sebagai Pembuka Tabir Perkara.
- Fakta yang terungkap adalah Laporan Polisi yang dibuat oleh Terdakwa JEKSPI KANINE, Ama.Ta terkait Uang Hak Mendiang Istrinya yang belum dibayarkan. Laporan inilah yang secara tidak langsung membuka tabir terjadinya Penyimpangan Dana Proyek.
- Argumentasi : Terdakwa JEKSPI KANINE, Ama.Ta bertindak dalam ranah Penuntutan Hak Perdata/Waris, bukan Niat Jahat (Mens Rea) Pidana Tindak Pidana Korupsi. Penahanan terhadapnya terkesan sebagai upaya mengorbankan SAKSI KUNCI.
- Proyek Dihentikan Sepihak Oleh Penyidik
- Fakta yang terungkap dalam Persidangan : Pekerjaan sudah mencapai 73% (tujuh puluh tiga persen) namun dihentikan oleh Penyidik, sehingga tidak selesai dan secara otomatis disalahkan sebagai Pekerjaan CV BERKAT KARYA JERANI, dimana Direktur dan Pemilik atas CV BERKAT KARYA JERANI adalah ISTRI dari Terdakwa JEKSPI KANINE, Ama.Ta, yang bermasalah.
- Implikasi Hukum : Kerugian yang diklaim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tidak Murni, Akibat Kegagalan Total, melainkan akibat penghentian paksa proses konstruksi, yang menghambat penyelesaian proyek dan manfaatnya bagi publik.
- Cacat Prosedural Penahanan : Sebagaimana Surat Penahanan Awal kepada Terdakwa JEKSPI KANINE, Ama.Ta, yang berkode Pid.B-HAN (bukti terlampir), yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu yang tidak berwenang menangani Proses Perkara Tipikor, Menunjukan adanya Ketidak-Cermatan Prosedur sejak awal Penetapan Tersangka terhadap Terdakwa JEKSPI KANINE, Ama.Ta, dan hal ini menunjukan adalah Dugaan Permainan dalam proses Peradilan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang Melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan Asas Kepastian Hukum dengan menanggalkan Fakta-Fakta yang sudah jelas dan hanya mementingkan Kepentingan Pribadi dalam proses pencapaian karir tanpa melihat dan memakai Rasa Keadilan yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan apalagi Memperhatikan Waktu Masa Penahanan yang dialami oleh Terdakwa JEKSPI KANINE, Ama.Ta, adalah telah Melampaui Ketentuan Hukum Yang Berlaku, maka dimohonkan kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Penuh Rasa Keadilan dan Memiliki Hati Nurani yang secara Arif dan Bijaksana kepada Terdakwa haruslah diberikan status Bebas Demi Hukum (BDH) dan dengan Memperhatikan Bukti Surat dan Perhitungan Waktu sejak Terdakwa di Tahan.
Berdasarkan seluruh Uraian Fakta, Analisis Hukum, dan Pembantahan yang telah dikemukakan, kami selaku Tim Penasihat Hukum Terdakwa JEKSPI KANINE, Ama.Ta, dengan segala kerendahan hati, kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado berkenan memberikan Putusan sebagai berikut :
Primer
- Menerima dan Mengabulkan Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa seluruhnya;
- Menyatakan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara : PDS-03/P.1.12/Ft.1/11/2025, Tertanggal 21 November 2025, Batal Demi Hukum (Obscuur Libel) karena menuntut orang yang tidak tepat (Error In Persona);
- Menyatakan Terdakwa JEKSPI KANINE, Ama.Ta tidak terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP dalam Surat Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa JEKSPI KANINE, Ama.Ta, dari segala Dakwaan dan Tuntutan Hukum (Vrijspraak), atau setidak-tidaknya Melepaskan Terdakwa dari Segala Tuntutan Hukum (Ontslag van Rechtsvervolging);
- Memulihkan harkat, martabat, dan hak-hak Terdakwa dalam kedudukan semula;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Subsider
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Keputusan Seadil-adilnya.
MOHON KEADILAN.
Demikian Pledoi atau Nota Pembelaan kami, atas perkenan Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mengabulkan Pledoi ini, Terima Kasih.
Adapun Tim Kuasa Hukum Terdakwa Jekspi Kanine yaitu,
- JANESANDRE PALILINGAN, S.H., M.H
- ERICK MINGKID, S.H
- DANNIE KAUNTU, S.H
Sidang Akan di lanjutkan pada Senin tanggal 8 desember 2025 dengan Agenda putusan .
(Marten)dari kota manado sulawesi utara tevri-tv.com Melaporkan.













