TIM ADVOKAT Mengatakan BAHWA SAKSI KEBANYAKAN TIDAK TAU MENGENAI PROYEK 2017 -2018, KARENA SAKSI HANYA TERLIBAT DI TAHUN 2015.
MAJELIS HAKIM MEMERINTAHKAN JPU AGAR HADIRKAN SAKSI-SAKSI FAKTA LAINNYA YANG BERKAITAN ATAU MENGETAHUI MENGENAI PROYEK GOR TALAUD INI
MANADO-SULUT,22 JANUARI 2026.tevri-tv.com .
Sidang dugaan korupsi pembangunan GOR talaud Sulawesi utara kini masih berproses hukum di Pengadilan Negeri Manado.
Pada agenda sidang kali ini yang di gelar Kamis 22 januari 2026, JPU Menghadirkan saksi Fakta 1 orang.

Pada keterangannya dalam persidangan ,kebanyakan saksi tidak mengetahui mengenai proyek tahun 2017 dan 2018 . Namun yang hanya diketahui di tahun 2015 ,karena sesuai keterangannyabahwa saksi tersebut pernah menjadi pengawas dan membuat gambar.
Hal inilah yang juga sangat di sayangkan oleh Tim advokat dari Para terdakwa bahwa menurut mereka saksi yang di hadirkan ini di persidangan tidak berkompeten , tidak ada kaitan dengan para klien dari tim advokat.

Sementara itu usai pemeriksaan 1 saksi yang di hadirkan ini,majelis hakim juga memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi saksi lainnya agar terungkap dan lebih terang benderang terkait perkara korupsi GOR talaud ini.
Majelis Hakim juga menegaskan bahwa untuk ahli kebelakangan di periksa ,setelah selesai di periksa saksi fakta lainnya ,baik yang ada di dalam BAP,maupun saksi tambahan. Hal ini juga sesuai permintaan permohonanan tim advokat di persidangan kemarin yang mereka sampaikan secara langsung di persidangan agar saksi lainnya di hadirkan untuk di periksa di persidangan.

Terpantau salah satu Terdakwa kondisi kesehatan kurang baik,namun tetap menyatakan siap bersidang. Seperti apa tanggapan Tim Advokat dari para terdakwa Usai Persidangan ,?? Simak Wawancara selengkapnya dalam Video di atas.***
Dari Kota Manado-Sulawesi Utara ,tevri-tv.com Melaporkan///













