Heboh ! Hal Ini Ternyata Yang Membuat Ibu Ledy Woi Teriaki Hukum Tua Lolah 3 Markus Paulus Rasuh Korupsi

(Leydi Woi)

Minahasa,Tevri-tv.com – Bantuan langsung Tunai ( BLT) tahun 2023/2024 Sebanyak 75 orang sarat di rekayasa pasalnya di umumkan hanya 30 orang penerima, yang 40 tidak di ketahui atas nama siapa, sementara penerima manfaat yang 30 orang di paksa untuk menyetor 500 ribu, Kalau tidak namanya akan di coret dari daftar penerima.

banner 325x300

Perlu di ketahui BLT yang diterima penerima manfaat sebesar 900 ribu itu di kali empat berarti empat kali menerima dalam setahun berjalan.. kemudian sudah di beri tahu oleh Yulin Pontoh ( istri kepala Desa) sebelumnya kepada warga agar menyetor ke HukumTua Markus Paulus Rasuh sebesar 500 ribu.

Salah satu penerima manfaat BLT Ledy woi saat di temui di kediamannya di Lolah Tiga,” saya salah satu penerima BLT Namun menggunakan nama anak saya,Atas Permintaan Hukum Tua,Saya menolak karena waktu itu anak saya masih sedang kuliah,Namun di katakan Hukum Tua bisa,asalkan ada komitmen setoran itu,dan sebelum menerima Blt istri Hukum Tua Yulin Pontoh mengatakan,saya harus menyetor 500 ribu kepada HukumTua,” ujar Ledy kecewa.

“Lanjut Leydi,pada saat saya menerima BLT saya hanya menyetor 300 rb lalu istri Hukum Tua mengatakan tidak komitmen tahap ke 2 namamu akan dihapus,” kata Ledy kecewa, Sabtu (5/4/2025).

Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai 900ribu yang seharusnya di berikan kepada masyarakat yang membutuhkan,namun kenyataan nya hanya di berikan kepada masyarakat yang ingin berkomitmen untuk menyetorkan berapa persen dari BLT yang di terima kepada Hukum Tua.

Kepala Desa Markus paulus Rasuh yang di hubungi melalui WhatsApp mengatakan.”informasih itu tidak benar,Semua telah di catat dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).”Ucapnya.

BLT yang di anggarkan dari dana Desa Lolah tiga kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa.Diduga tidak tepat sasaran,dan Blt tidak di berikan kepada warga yang berhak menerima namun hanya untuk masyarakat yang ingin Berkomitmen dalam Koorporasi penyelewengan Anggaran,untuk kepentingan pribadi.

Jika Koorporasi dengan tujuan Penyelewengan anggaran dan manipulasi data ini terbukti,Maka Hukum Tua bakal dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebagaimana sudah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. “pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

(**Fenly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *