Banggai Laut, Tevri Tv.com — Kamis, (4/11/2025). Kejaksaan Negeri Banggai Laut melalui Bidang Pemulihan Aset dan Barang Bukti melaksanakan kegiatan penjualan langsung barang rampasan berupa sembilan unit telepon genggam. Barang rampasan tersebut terdiri dari satu unit iPhone dan delapan unit ponsel Android.

Kegiatan penjualan langsung ini mendapat respons positif dari masyarakat. Antusiasme warga terlihat dari partisipasi dalam proses pembelian yang berlangsung secara terbuka dan transparan.
Dari hasil penjualan sembilan unit handphone tersebut, Kejaksaan Negeri Banggai Laut berhasil memperoleh total sebesar Rp 11.660.000 (Sebelas juta enam ratus enam puluh ribu rupiah). Seluruh hasil penjualan akan disetorkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Banggai Laut menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara, serta bentuk komitmen dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pelayanan publik. (FTT)













