Kejari Balut: “Gelar Serangkaian Kegiatan Peringati HARKORDIA 2025”

BANGGAI LAUT, TevriTv.com — Selasa, (9/12/2025). Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HARKORDIA) tahun 2025, Kejaksaan Negeri Banggai Laut melaksanakan sejumlah kegiatan yang melibatkan pelajar, masyarakat, serta unsur pemerintah daerah.

Kegiatan dimulai dengan penyuluhan hukum kepada siswa-siswi SMA Negeri 1 Banggai Laut dengan materi mengenai Budaya Anti Korupsi. Usai penyuluhan, pihak Kejaksaan melanjutkan agenda dengan pembagian stiker dan kaos kampanye anti korupsi di area Pasar Baru Banggai dan Bundaran Tugu Cardinal Fish.

banner 325x300

Pada pukul 14.00 Wita, Kejaksaan Negeri Banggai Laut menggelar dialog interaktif bersama pegawai dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Banggai Laut serta organisasi kepemudaan KNPI Banggai Laut.
Dialog tersebut mengangkat tema “Pemberantasan Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”, menghadirkan narasumber dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Inspektur Inspektorat Banggai Laut, dan Bagian Hukum Kabupaten Banggai Laut.

Capaian Kinerja Pidsus Kejari Banggai Laut Sepanjang 2025

Kejaksaan Negeri Banggai Laut juga memaparkan sejumlah capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang tahun 2025, yakni:

  1. Penyelidikan: 8 perkara
  2. Penyidikan: 6 perkara
  3. Pra Penuntutan: 8 perkara
  4. Penuntutan: 3 perkara

Eksekusi: 4 perkara

Total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Desember 2025 mencapai Rp 5.541.752.830 (Lima miliar lima ratus empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh rupiah).

Perkembangan Penanganan Perkara PERUMDAM Paisu Moute

Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PERUMDAM Paisu Moute Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2022–2024, Kejaksaan menyampaikan perkembangan terbaru. Hingga saat ini, penyidik telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 140 juta dari total kerugian yang ditetapkan hasil PKN sebesar Rp 1.069.917.475,29.

Sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara, penyidik juga telah melakukan asset tracing dan penyitaan sejumlah aset tersangka yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Pembayaran Uang Pengganti Perkara Korupsi Ko’Suntek

Pada hari yang sama, Kejaksaan Negeri Banggai Laut juga menerima pembayaran uang pengganti perkara tindak pidana korupsi atas nama Sunardi Hongkiriwang alias Ko’ Suntek sebesar Rp 436.000.000 (Empat ratus tiga puluh enam juta rupiah).

Kejaksaan menegaskan bahwa pemulihan kerugian negara merupakan prioritas, sehingga penanganan tindak pidana korupsi tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, namun juga mengembalikan kerugian negara secara optimal. (FTT)

Sumber: Bag./Seksi Intelijen,
Kejaksaan Negeri Banggai Laut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *