Ketua Umum BPP Gerakan Barisan Marhaen, Siap Membela Tariq N Batubara untuk mendapatkan keadilan

Medan, Tevei-tv.com,

Teuku Akbar Selaku Ketua Umum BPP Gerakan Barisan Marhaen, Mendukung dan membela bapak Tariq Nabi Mangaratua Batubara, untuk mendapatkan keadilan pemerintah.

banner 325x300

Tariq Nabi Mangaratua Batubara (55) penduduk Jalan Palem IV, Kecamatan Medan Helvetia, telah mengalami penzoliman yang sadis terhadap oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.

Tariq menuturkan, peristiwa itu terjadi 10 Maret 2023. saat inisial GA yang diduga kelahiran Pakistan melaporkannya kepada Kanwil Kemenkumham (sekarang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan/Kemenimipas) dengan tuduhan menggunakan nama dan dokumen palsu untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa proses undang-undang (UU) meliputi KTP, KK, akta kelahiran, buku nikah dan paspor.

Atas laporan itu, Tariq di tahan selama 11 bulan lamanya, tanpa proses hukum, di Rudenim Kota Medan, dan sempat diduga diperiksa di beberapa instansi yg terkait.

Setelah bebas dalam penahanan 11 bulan lamanya, Tariq Nabi Mangaratua memohon dan menuntut keadilan se adil- adilnya, dengan adanya tudingan yang enggak enggak.

Maka dari itu kita mendukung dan membela bapak Tariq Mangaratua Batubara, mana yang benar dan mana yang salah, Ujarnya Teuku Akbar, Ketua Umum BPP GBM ( Gerakan Barisan Marhaen).

Saya meminta Usut Tuntas Dan Copot sebagai status ASNNYA terhadap oknum oknum yang terlibat dalam dugaan penzoliman dan ketidakadilan kepada bapak Tariq Nabi Mangaratua Batubara.

Medan, 5 Februari 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *