Banggai Laut, TEVRI-TV – Minggu,(14/9/2025). Melki Sales, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Keak, Kecamatan Bokan Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan dirinya menuliskan kata “Bupati kaleng-kaleng” dalam komunikasi grup WhatsApp PAPDESI IT.
Melki menegaskan bahwa kalimat tersebut hanyalah kesalahan penulisan. Menurutnya, maksud yang sebenarnya adalah “SK Bupati bukan kaleng-kaleng”.
“Saya perlu luruskan, yang saya maksud bukan merendahkan Bupati, melainkan menegaskan bahwa SK Bupati memiliki kekuatan hukum dan tidak bisa dianggap remeh,” jelas Melki kepada awak media TEVRI-TV Kantor Berita Banggai Laut.
Selain itu, Melki juga menanggapi isu internal BPD Desa Keak terkait adanya klaim pergantian jabatan ketua. Ia menyebut, beberapa anggota BPD, yakni Wakil Ketua Arsensius Lasodeng, Korpus Wirko Daito, dan Rudi Stibis, telah melakukan roling jabatan secara sepihak dengan menyatakan Arsensius sebagai Ketua BPD.
“Tindakan itu keliru, karena jabatan Ketua BPD hanya bisa diganti melalui prosedur resmi dan atas persetujuan Bupati Banggai Laut. SK Bupati tidak bisa dibatalkan begitu saja,” tegasnya.
Melki berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman publik sekaligus menegaskan kedudukan hukum dalam tata kelola BPD Desa Keak. (FTT)













