MINUT TEVRI- TV| Kepala Desa (Hukum Tua) Paputungan, Cherly Tatia, bersama dua perangkat desa lainnya—Harmer Lahope (Kaur Keuangan) dan Raynold Ambar Djuluan (Kaur Umum dan Perencanaan)—telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Minut) atas dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2023.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Paputungan tahun 2023 sebesar Rp1.044.186.682,00 diduga disalahgunakan dengan berbagai modus operandi. Cherly Tatia diduga mengambil alih kewenangan Kaur Keuangan dengan langsung membelanjakan dana pembangunan fisik tanpa prosedur yang semestinya, termasuk menyimpan sisa dana Harian Ongkos Kerja (HOK) dan biaya material yang tidak tercatat di toko. Harmer Lahope diduga memalsukan tanda tangan pada delapan kwitansi, tidak membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan, serta tidak melakukan pemotongan dan penyetoran pajak.
Sementara itu, Raynold Ambar Djuluan diduga memalsukan nota belanja desa dengan menggunakan cap toko “Samudera Likupang” untuk menciptakan bukti pengeluaran fiktif.
Berdasarkan laporan Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara, kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp257.474.499,00. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama. ( red)
Korupsi Berjemaah, Hukum Tua Desa Paputungan Ditetapkan Tersangka Kejari Minut












