KORUPSI PERJALANAN DINAS DPRD BITUNG -Pemeriksaan Terdakwa di Persidangan Menungkap Fakta bahwa Para terdakwa menyesali perbuatan namun bukan Aktor utama dalam Korupsi Perjadin ,Advokat Allan Bidara, S.H.Tegaskan Jangan ada tebang pilih , 152 orang harus bertanggung Jawab dan Juga dilakukan Penahanan dan ditetapkan tersangka” tegasnya

MANADO-SULUT,tevri-tv.com .
Bitung – Kasus korupsi Perjalanan dinas DPRD kota bitung dengan 6 terdakwa kini memasuki sidang pemeriksaan terdakwa pada Jumat 27 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Manado.
Pada Sidang Pemeriksaan terdakwa , terdakwa menyampaikan  bahwa masih banyak yang belum di tahan atau di tetapkan sebagai tersangka, padahal semua bersama sama melakukan perjalanan dinas .
    Diketahui sebelumnya ada 1 terdakwa lainnya yang sudah di putus dalam persidangan, diluar dari 6 terdakwa yang masih menjalani proses hukum di persidangan.
   Dalam persidangan tersebut, para terdakwa memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait mekanisme administrasi perjalanan dinas yang selama ini berjalan di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bitung.


    Menanggapi jalannya persidangan tersebut, penasihat hukum terdakwa BM, Advokat Allan Belly Bidara, S.H., menyampaikan kepada awak media bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru memperjelas bahwa perkara ini bukanlah perbuatan individual dari beberapa orang saja.
Ia menegaskan bahwa dalam perkara ini tidak dapat diAsumsikan adanya satu atau dua orang sebagai aktor utama.
   Sehingga besar harapan agar semua bisa ditetapkan tersangka dan di tahan . 
Karena tidak adil bila hanya sebagian yang ditetapkan tersangka.
“Menurut kami sebagai penasihat hukum, dalam perkara ini tidak ada yang bisa disebut sebagai aktor utama. Polanya sama, mekanismenya sama, dan praktik administrasinya juga sama. Ini merupakan pola yang sudah berjalan secara terstruktur, sistematis, dan masif sejak awal,” tegasnya.
   Fakta lain juga di sampaikan bahwa  terdakwa BM  mengakui bersalah dan menyesali perbuatan, Namun sangat disesali bila hanya sebagian yang di tahan ditetapkan tersangka.
Menurutnya, baik dari keterangan para saksi sebelumnya maupun dari pengakuan para terdakwa di persidangan, terlihat bahwa mekanisme administrasi perjalanan dinas pada Tahun Anggaran 2022–2023 berjalan dengan pola yang sama.

banner 325x300


“Di persidangan sudah sangat jelas terungkap bahwa mekanisme administrasi perjalanan dinas itu berjalan dengan pola yang sama.
Mulai dari SPT, Pelaksanaan perjalanan dinas, sampai dengan pertanggungjawaban SPPJ. Bahkan saksi-saksi sebelumnya, baik anggota dewan aktif maupun yang sudah purna tugas, serta saksi pendamping dari ASN dan THL di sekretariat, juga menjelaskan bahwa pola seperti ini sudah berlangsung sejak lama,” ujar Allan.

Allan juga menyoroti fakta persidangan sebelumnya ketika ahli dari BPKP menyampaikan bahwa kerugian negara sekitar Rp3,3 miliar merupakan kontribusi dari 152 orang berdasarkan pemeriksaan ratusan dokumen perjalanan dinas.

“Ahli BPKP sendiri sudah menyampaikan di persidangan bahwa kontribusi kerugian negara berasal dari 152 orang berdasarkan pemeriksaan ratusan dokumen. Artinya, jika merujuk pada fakta audit tersebut, maka ini bukan hanya persoalan beberapa orang saja,” jelasnya.

Menurut Allan, jika melihat data audit tersebut, bahkan terdapat sejumlah pihak lain yang memiliki kontribusi kerugian negara dengan nominal yang lebih besar dibandingkan dengan para terdakwa yang saat ini menjalani proses persidangan.

“Ada yang nominalnya lebih besar, dokumennya sama, SPT-nya sama, SPPJ-nya sama, dan pola pertanggungjawabannya juga sama. Tetapi mereka tidak diproses secara hukum. Ini yang kemudian menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa para terdakwa sejak awal bersikap kooperatif dan tidak pernah menghindari proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, perkara ini bukan hanya menyangkut para terdakwa yang saat ini duduk di kursi pesakitan, tetapi juga menyangkut prinsip keadilan dalam penegakan hukum.

Namun demikian, para terdakwa berharap agar penegakan hukum dalam perkara ini tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.

Dari Kota Manado Sulawesi Utara ,Marten Tevri-tv.com Melaporkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *