Pencabutan Izin PT Pancaran Wana Nusa (PWN) Memiliki Dasar Hukum yang Kuat

Jakarta , TEVRI-TV.com, Pencabutan izin PT Pancaran Wana Nusa (PWN) dinilai memiliki landasan hukum yang jelas dan tegas. Hal ini dikarenakan perusahaan terbukti tidak aktif menjalankan izin serta tidak pernah melakukan penataan batas sejak izin definitif diterbitkan pada tahun 2021.

Berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. 8 Tahun 2021 Pasal 356–365, perusahaan pemegang PBPH/IUPHHK-HTI yang tidak aktif dan tidak memenuhi kewajiban dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin.

banner 325x300

Selain itu, PP No. 23 Tahun 2021 Pasal 156 mewajibkan setiap pemegang izin melaksanakan penataan batas, penanaman, pelibatan masyarakat, pelaporan, serta pengelolaan sosial dan lingkungan. Fakta di lapangan menunjukkan PT PWN tidak melaksanakan kewajiban tersebut.

Lebih lanjut, SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 menjadi salah satu dasar kebijakan Kementerian LHK untuk mencabut izin perusahaan yang tidak aktif atau mengabaikan izin yg telah diberikan

Harapan Masyarakat Sekoban

Masyarakat Sekoban berharap pencabutan izin PT PWN segera direalisasikan agar lahan yang telah lama telantar dapat dikembalikan kepada rakyat untuk dikelola secara berbasis adat, meningkatkan kedaulatan pangan, serta menghentikan praktik kriminalisasi terhadap warga.

Masyarakat juga meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap tindakan di lapangan. Penyegelan atau plangisasi jangan dilakukan secara serampangan apalagi dengan kesan memihak kepada perusahaan yang bermasalah. Langkah tergesa-gesa justru berpotensi mencederai semangat Bapak Presiden Prabowo Subianto yang mengedepankan keberpihakan pada rakyat, keadilan sosial, dan kedaulatan bangsa dalam pengelolaan sumber daya alam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *