Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik –  Citra Tangkudung & Partners ,Tim Advokat Dari Terdakwa  F.K Seorang Wanita Siap Ungkap Bukti  Fakta  Kebenaran Di Persidangan Dan Tidak Berasumsi

MANADO-SULUT,21 JANUARI 2026.

Sidang dugaan pencemaran nama baik atau I.T.E dengan terdakwa inisial f.k kembali di sidangkan di pengadilan negeri manado pada rabu 21 januari 2026.

banner 325x300

Agenda sidang hari ini Masih dalam pemeriksaan saksi di persidangan , Saksi yang di hadirkan yaitu salah satu dari pihak kepolisian.,

Terpantau dalam ruang persidangan terdakwa f.k di dampingi Tim Advokat   yang terdiri dari Citra Tangkudung , Yudhea,SH dan Arman Manoppo,SH, .

Dugaan perkara pencemaran nama baik ini diduga di laporkan oleh pihak mantan suami dari terdakwa    terhadap terdakwa karena di duga bermula ada informasi postingan  live di salah satu akun Media dengan ada dugaan informasi mengenai adanya dugaan penyekapan . sehingga akhirnya berujung dengan pelaporan dugaan pencemaran nama baik kepada terdakwa .

 Sementara itu sesuai informasi yang di peroleh di persidangan , Tim advokat dari terdakwa inisial f.k menyampaikan dan mengungkap sejumlah fakta fakta sidang .

Beberapa fakta yang ada di sampaikan oleh tim advokat terdakwa  dalam wawancara bersama awak media usai sidang yaitu diantaranya  bahwa awalnya memang ada laporan di 112 dari masyarakat dan di respon oleh resmob, yang melapor saat itu dari kliennya.

Selain itu dan di katakan bahwa dilapangan  memang kondisi pintu tertutup dan terjadi tarik menarik dan juga di duga ada sempat di sentil kliennya serta  di duga ada perkataan yang kurang pantas.

Tim advokat dari terdakwa menegaskan bahwa kami tim advokat dan kliennya tidak mau berasumsi ,namun akan terus mengungkap fakta fakta yang terjadi yang memang di alami oleh kliennya dan akan di sampaikan dalam persidangan yang terbuka untuk umum ini .,

Di tegaskan juga bahwa selain akan melampirkan bukti bukti fakta yang ada, tim advokat dari terdakwa f.k ini nantinya akan menghadirkan 2 ahli, yaitu ahli pidana dan dari dewan pers.

Mengapa akan di hadirkan saksi tersebut termasuk  dari dewan pers karena menurut tim advokat bahwa laporan perkara ini terkait  ITE, dan di tegaskan kembali bahwa bukan dari kliennya yg memviralkan, itu sebabnya akan penting nantinya mau menghadirkan dewan pers dan juga saksi ahli pidana.

Dilain  sisi juga Tim Advokat dari terdakwa menegaskan bahwa perkara  ini tidak bisa dipisahkan antara masalah pencemaran nama baik dan mengenai adanya dugaan pidana lainnya yang di duga di lakukan oleh pihak pelapor yakni  mantan suami dari kliennya, dan yang saat ini juga masih berproses hukum di persidangan pengadilan negeri manado .

Meski begitu tim kuasa hukum bersama kliennya tetap membela kliennya dan akan mengungkap fakta fakta sebenarnya di persidangan dengan tidak berasumsi , namun akan mengungkap sesuai bukti,fakta dan apa yang di alami sendiri oleh kliennya inisial fk.  Agar terungkap kebenaran sejati dalam perkara ini ***

Dari kota manado Sulawesi utara  .Marthen .tevri-tv.com melaporkan.//

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *