Manado,25 November 2025,Tevri-tv.com . Sidang lanjutan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Dana hibah GMIM kembali berlanjut dengan agenda Pembelaan dari Terdakwa dan Tim Kuasa Hukum pada tanggal 24 November 2025 di Pengadilan Negeri Manado.



Dari beberapa uraian Pembelaan yang di sampaikan tim Penasehat Hukum menegaskan beberapa hal penting di persidangan yang terbuka untuk umum ini di antaranya ,
BAB X: ANALISIS FAKTA PERSIDANGAN DAN KONTRADIKSI FUNDAMENTAL DENGAN TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM
Yang Mulia Majelis Hakim,
Bab ini merupakan inti dari pembuktian dalam perkara ini. Di sinilah seluruh alat bukti, keterangan saksi, analisis ahli, dokumen, keterangan terdakwa, hingga audit BPKP, diletakkan di atas meja, dibandingkan satu per satu dengan konstruksi dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tujuan Bab ini adalah menunjukkan bahwa:
(1) Dakwaan JPU tidak paralel dengan fakta persidangan;
(2) Tuntutan JPU bertentangan dengan dalil dakwaannya sendiri;
(3) Unsur-unsur Pasal 3 Tipikor runtuh secara sistematis;
(4) Tidak ada dasar hukum untuk menghukum Terdakwa;
(5) Majelis Hakim secara hukum wajib menjatuhkan vrijspraak.
A. Pertentangan Kronis antara Dakwaan, Pembuktian, dan Tuntutan JPU
Pertama-tama, patut dicatat bahwa konstruksi dakwaan JPU sepanjang persidangan menuduh:
- Terdakwa menyalahgunakan kewenangan dalam pencairan dana hibah GMIM dan DID tahun 2023;
- Terdakwa menyebabkan kerugian negara;
- Terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain;
- Kerugian negara didasarkan pada perhitungan BPKP.
Namun di sisi lain, tuntutan akhir JPU justru tidak memakai konstruksi tersebut:
- JPU tidak lagi menuntut kerugian negara Rp. 8.967.684.405,98 (delapan miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh empat ribu empat ratus lima sembilan delapan rupiah) dari audit BPKP dan atau Kerugian Negara yang terkait langsung dengan pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM dan DID menjadi Hibah tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp2.535.375.000.- (dua miliar lima ratus tiga puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang dituduhkan/dakwakan kepada Terdakwa.
- JPU tidak dapat membuktikan adanya aliran uang kepada Terdakwa.
- JPU hanya menuntut uang pengganti Rp25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) yang berbeda nilainya dengan dakwaan JPU Rp.25.750.000,- (dua puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Hal ini kontradiksi antara Dakwaan dan Tuntutan.
- JPU tidak dapat menjelaskan dari mana asal angka Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebagai tuntutan uang pengganti itu.
Secara logis, yuridis, dan metodologis, ini menunjukkan: JPU sendiri tidak percaya pada dakwaan yang ia buat. (Incriminatio tanpa dasar).
Dalam ilmu hukum acara pidana, kontradiksi semacam ini disebut sebagai:
- Non sequitur (kesimpulan tidak mengikuti premis)
- Illogical inference (penarikan kesimpulan tanpa alasan)
- Defective prosecution theory (teori penuntutan cacat)
Yurisprudensi mempertegas bahwa tuntutan yang tidak konsisten dengan dakwaan merupakan cacat fatal:
- Putusan MA No. 1274 K/Pid.Sus/2013: “Penuntut umum wajib konsisten antara uraian dakwaan, pembuktian, dan tuntutannya; kontradiksi di antara ketiganya menyebabkan dakwaan tidak dapat dipertahankan.”
Dengan demikian, sejak awal Bab ini dapat disimpulkan: Tuntutan JPU tidak memiliki landasan baik dalam dakwaan maupun dalam fakta persidangan.
B. Analisis Fakta Persidangan: Keterangan Saksi yang Justru Meringankan
Untuk memperlihatkan kejatuhan unsur demi unsur Pasal 3, mari kita bedah fakta persidangan secara sistematis.
1). Saksi-Saksi dari Pihak GMIM
Seluruh saksi dari pihak penerima hibah GMIM menjelaskan bahwa:
- GMIM mengajukan proposal sesuai ketentuan;
- NPHD ditandatangani sesuai dengan Peraturan Mendagri;
- Hibah digunakan sebagaimana peruntukannya;
- Pertanggungjawaban hibah telah disampaikan;
- Tidak pernah ada permintaan uang dari Terdakwa;
- Tidak pernah ada intervensi Terdakwa terkait penggunaan dana hibah maupun DID.
Ini melumpuhkan dua unsur penting Pasal 3:
- Tidak ada penyalahgunaan kewenangan
- Tidak ada keuntungan pribadi
2). Semua Saksi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara: Biro Kesra, BPKAD, Inspektorat, TAPD, dll :
Saksi dari unsur pemerintah daerah memberikan fakta berikut:
- Terdakwa tidak menandatangani SPM,
- Terdakwa tidak mengendalikan proses teknis pencairan,
- Proses administrasi dilakukan sesuai SOP,
- Tidak ada perintah dari Terdakwa untuk mencairkan dana secara melawan hukum,
- Tidak ada instruksi untuk memotong atau meminta dana dari GMIM.
Dengan demikian: Tidak ada hubungan jabatan Terdakwa dengan dugaan perbuatan pidana.
3). Saksi Teknis Keuangan
Saksi-saksi teknis menyatakan:
- Semua dokumen lengkap,
- Hibah GMIM bukan dana fiktif,
- Tidak terdapat kesalahan substansi,
- Audit BPKP bersifat administratif, bukan kerugian negara.
Ini membenarkan prinsip yang ditegaskan MA: Kerugian administrative bukan kerugian negara pidana.
Yurisprudensi relevan:
- MA No. 3/Pid.Sus/TPK/2023:“Maladministrasi tidak serta-merta merupakan perbuatan korupsi.”
C. Kontradiksi dengan Keterangan Ahli: Audit BPKP Tidak Layak Dipakai
Ahli di persidangan memberikan beberapa poin kritis:
1. Kerugian negara harus actual loss, bukan potential loss
Ini sesuai yurisprudensi:
- Putusan MA No. 42 PK/Pid.Sus/2012
- Putusan MA No. 5 K/Pid.Sus/2014
Kedua putusan ini menegaskan bahwa: “Kerugian negara harus nyata, pasti, terukur, dan disebabkan langsung oleh perbuatan Terdakwa.”
Audit BPKP dalam perkara ini:
- Tidak mengukur aliran uang
- Tidak menghubungkan tindakan Terdakwa dengan kerugian
- Tidak menunjuk siapa yang menikmati uang
- Tidak memenuhi standar causal reasoning
2. Terdakwa tidak berada pada titik kewenangan yang dapat menyebabkan kerugian
Ahli tata kelola pemerintahan menjelaskan bahwa:
- Sekretaris Daerah bukan pejabat penatausahaan keuangan,
- Sekda tidak mengendalikan SPM/SP2D,
- Sekda tidak berwenang mencairkan dana hibah,
- Sekda bukan Pengguna Anggaran dalam konteks transaksi tersebut.
Dengan demikian:
Terdakwa tidak memiliki peran dalam skema keuangan yang dituduhkan.
3. Tidak ada hubungan kausal
Ahli pidana menegaskan:
- Pasal 3 mensyaratkan but for causation, artinya : Hubungan Sebab Akibat Faktual.
- Harus ada proximate cause, artinya penyebab langsung, aktif, dan efisien yang menimbukan tanggungjawab.
- Harus terbukti perbuatan jabatan untuk adanya kerugian negara.
Di sini tidak ada:
- Perintah Terdakwa
- Keputusan yang melawan hukum
- Perbuatan aktif yang menimbulkan kerugian
Hasilnya: Unsur Pasal 3 UU Tipikor Gugur Total.
D. Pertentangan antara Fakta dan Tuntutan JPU: Analisis Mendalam
JPU menuntut:
- Penjara 1 tahun 6 bulan,
- Denda Rp100 juta,
- Uang pengganti Rp25 juta.
Namun dalam seluruh persidangan: Tidak ada aliran dana Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Hal ini berbeda dengan Dakwaan, dimana JPU dalam Dakwaan menyebutkan adanya Rp.25.750.000,- (dua puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), namun Tuntutan JPU memunculkan tuntutan uang pengganti dana Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang tidak mendasar hukum.
Sumber angka Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah): tidak jelas.
- Tidak berasal dari keterangan saksi
- Tidak berasal dari dokumen
- Tidak berasal dari audit
- Tidak pernah disebut selama pembuktian
- Tidak pernah dipertanyakan kepada saksi
- Tidak pernah muncul dalam BAP
- Berbeda dari Jumlah dalam Dakwaan JPU.
Yurisprudensi:
- Putusan MA No. 813 K/Pid.Sus/2014
- Putusan MA No. 94 PK/Pid.Sus/2022
Keduanya menyatakan: “Uang pengganti hanya dapat dijatuhkan jika terbukti adanya penerimaan dana.”
Karena fakta = nol, maka:Uang Pengganti Rp25 juta adalah tuntutan fiktif.
2. Tidak ada kerugian negara yang dikaitkan dengan perbuatan Terdakwa
JPU sadar audit BPKP tidak bisa dipertahankan karena itu JPU menghilangkan angka kerugian dalam tuntutan. Ini menunjukkan: JPU mengakui secara implisit bahwa dakwaannya tidak terbukti.
E. Analisis Yuridis: Standar Pembuktian “Beyond Reasonable Doubt” Tidak Terpenuhi
Pasal 183 KUHAP: “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali jika dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa telah terjadi tindak pidana dan bahwa terdakwalah pelakunya.”
Dalam perkara ini:
1. Alat bukti ada,
2. tetapi tidak menunjuk kepada perbuatan pidana.
3. Tidak ada mens rea.
4. Tidak ada actus reus.
5. Tidak ada kausalitas.
6. Tidak ada kerugian negara.
7. Dakwaan kontradiksi dengan Tuntutan
Di sisi lain, seluruh alat bukti justru membebaskan Terdakwa.
Sehingga secara hukum: Tidak terpenuhi unsur pembuktian minimum.
Putusan MA memperkuat hal ini: Putusan MA No. 2239 K/Pid.Sus/2021 “Ketika bukti yang ada tidak bersesuaian dengan dakwaan, terdakwa harus dibebaskan.”
F. Kesimpulan Bab X
Dari seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan:
- Dakwaan JPU tidak terbukti baik secara formil maupun materiil.
- Tuntutan JPU kontradiktif, tidak konsisten, dan tidak didukung pembuktian dan tuntutan uang pengganti yang imajiner.
- Tidak ada kerugian negara.
- Tidak ada aliran dana ke Terdakwa.
- Audit BPKP tidak memenuhi standar hukum kerugian negara pidana.
- Seluruh saksi justru meringankan Terdakwa.
- Ahli menegaskan tidak ada unsur Pasal 3 terpenuhi.
- Unsur penyalahgunaan kewenangan tidak terbukti.
- Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak terbukti.
- Unsur kerugian negara tidak terbukti.
- Unsur jabatan tidak relevan karena tidak ada perbuatan.
- Unsur mens rea gugur sepenuhnya.
Dengan demikian, sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAP: Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Dan oleh karenanya: Terdakwa wajib diputus bebas murni (vrijspraak) atau Lepas dari Segala Tuntutan Hukum (Ontslag van Alle Rechtsvervolging).
BAB XI: PENUTUP DAN PETITUM
Yang Mulia Majelis Hakim yang kami muliakan,
Setelah mencermati seluruh rangkaian fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, hasil audit BPKP, serta mempertimbangkan kembali pertimbangan hukum, doktrin, dan yurisprudensi yang relevan, maka dengan ini kami sampai pada kesimpulan hukum yang tegas dan unequivocal: bahwa Terdakwa STEVE HARTKE ANDRIES KEPEL, S.T., M.Si. tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, baik dakwaan primair maupun subsidiair.
Seluruh konstruksi hukum dalam tuntutan JPU terbantahkan dengan sempurna oleh:
- Tidak adanya kerugian keuangan negara menurut perhitungan BPKP;
- Tidak adanya perbuatan melawan hukum;
- Tidak adanya penyalahgunaan kewenangan menurut parameter UU Administrasi Pemerintahan dan yurisprudensi Mahkamah Agung;
- Tidak adanya niat jahat (mens rea) untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain;
- Tidak adanya keuntungan pribadi yang diterima atau diarahkan kepada Terdakwa;
- Tindakan Terdakwa bersifat administratif-koordinatif, bukan teknis;
- Keterangan ahli yang seluruhnya menguatkan bahwa perbuatan Terdakwa tidak termasuk tindak pidana korupsi;
- Yurisprudensi Mahkamah Agung yang secara konsisten membebaskan pejabat dalam kondisi di mana tidak ada kerugian negara, tidak ada niat jahat, dan peran pejabat hanya bersifat administratif.
Dengan demikian, penerapan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dalam perkara ini tidak memenuhi syarat formil maupun materiil, sehingga tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki dasar hukum dan tidak layak dipertahankan.
PETITUM;
Berdasarkan seluruh uraian dalam Nota Pembelaan ini serta fakta hukum yang terungkap di persidangan, dengan penuh hormat kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado untuk mengambil putusan yang seadil-adilnya, yaitu:
1. Menerima dan mempertimbangkan seluruh Nota Pembelaan (Pledoi) Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa.
2. Menyatakan Terdakwa STEVE HARTKE ANDRIES KEPEL, S.T., M.Si. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair maupun Subsidiair Jaksa Penuntut Umum.
3. Membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan (vrijspraak).
Atau secara alternatif (bila Yang Mulia berpendapat lain):
4. Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) apabila unsur perbuatan terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana.
5. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
6. Memerintahkan agar Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan (apabila masih ditahan).
7. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
PENUTUP
Yang Mulia Majelis Hakim yang terhormat,
Pledoi ini bukan hanya sekadar pembelaan atas seorang pejabat, namun merupakan pembelaan atas akal sehat hukum, asas legalitas, dan keadilan yang substansial. Rangkaian fakta dan argumentasi yang kami sampaikan menunjukkan secara terang benderang bahwa perkara ini tidak layak dipidana, dan bahwa Terdakwa telah menjalankan tugasnya dalam kerangka pelayanan publik, bukan dalam rangka memperkaya diri.
Kami percaya sepenuhnya bahwa Yang Mulia Majelis Hakim akan menegakkan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, nurani yang merdeka, serta rasa keadilan masyarakat dan negara hukum.
Demikian Nota Pembelaan ini kami ajukan. Atas perhatian, kebijaksanaan, dan keadilan Yang Mulia Majelis Hakim, kami ucapkan terima kasih.
Manado, 24 November 2025
Hormat kami, Penasihat Hukum
Terdakwa STEVE HARTKE ANDRIES KEPEL, S.T., M.Si.
VEBRY TRI HARYADI, S.H..
DIAN RAMDANINGSiH A. PALAR.,S.H.,M.H.
JANSI OBRIN LONTOH, S.H.
ARICHANDRA HINTA, S.H
EMIL AZIS SUMBA, S.H.memulPenasehat Hukum :
- VEBRY TRI HARYADI, S.H.
- DIAN RAMDANINGSIH A.PALAR.,S.H.,M.H.,
- ARICHANDRA HINTA, S.H
- JANSI OBRIN LONTOH, S.H
- EMIL AZIS SUMBA, S.H.
Kantor Hukum HARYADI & Partners
Sementara itu ,jaksa Penuntut umum akan menanggapi pembelaan dari terdakwa dan tim kuasa hukum pada sidang berikutnya ..
Sidang pembelaan berjalan aman dan lancar .
(Marten) Tevri-tv.com melaporkan dari manado-sulawesi utara













