Kejari Sitaro Dinilai Telah Lakukan Prosedur Hukum yang Sah dalam Penetapan Tersangka Korupsi Pembangunan Ruang Kelas Baru SMA Negeri 1 Siau Timur

MANADO SULUT– Televisi rakyat Indonesia ,Tevri-tv.com .

banner 325x300

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) dinilai telah bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku dalam menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan ruang kelas baru di SMA Negeri 1 Siau Timur. Hal ini terungkap melalui putusan sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, yang memutuskan permohonan yang diajukan oleh salah satu tersangka tidak dapat diterima.

Sidang praperadilan tersebut diajukan oleh pemohon yang dalam hal ini merupakan tersangka berinisial IKM, yang diwakili oleh tim advokatnya. Sementara itu, pihak yang menjadi termohon dalam proses hukum ini adalah Kejari Sitaro. Setelah berlangsung selama kurang lebih satu minggu, hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Manado akhirnya membacakan putusannya.

Dalam amar putusan yang dibacakan, hakim menyatakan dua hal utama: pertama, permohonan praperadilan dari pemohon dinyatakan tidak dapat diterima; dan kedua, pemohon dibebani kewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00.

Dengan dikabulkannya keputusan untuk tidak menerima permohonan tersebut, maka penetapan status tersangka terhadap IKM dinyatakan sah, telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta berjalan secara transparan.

Kepala Kejari Sitaro, Anang Suhartono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi ini saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manado untuk menjalani proses persidangan lebih lanjut. Saat ini, pihaknya masih menunggu jadwal penetapan sidang resmi dari pengadilan, namun dipastikan pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa akan dilakukan dalam waktu dekat.

Dalam kasus ini, kerugian yang diderita negara diperkirakan mencapai sekitar Rp340 juta. Selain IKM, terdapat satu tersangka lain yang juga terlibat dalam perkara ini, yaitu tersangka berinisial MP.***

Dari Kota Manado,tevri-tv.com melaporkan.

Penulis: MareykeEditor: Marthen Tandri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *