———————————————Jakarta, Tevri-tv.com, Rencana pemerintah untuk memusatkan ekspor tiga komoditas strategis, termasuk minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) terus menuai polemik. Kebijakan ekspor satu pintu lewat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini dinilai sebagai langkah mundur yang berisiko mengorbankan stabilitas ekonomi hulu hingga hilir sawit.
Ketua Asosiasi Pengusaha Cangkang Sawit Indonesia (APCASI), Dikki Akhmar, S.Si, MM, menegaskan bahwa fenomena under-invoicing atau transfer pricing di sektor ekspor komoditas memang benar terjadi dan secara nyata telah merugikan pendapatan negara.
Namun, Dikki menggarisbawahi bahwa cara pemerintah menyelesaikan persoalan tersebut ibarat “membakar lumbung demi membunuh tikus”.
Dikki menepis argumentasi sebagian pihak yang menyebut selisih harga ekspor terjadi karena faktor risiko perdagangan internasional, seperti potensi penolakan pembayaran oleh pembeli di luar negeri. Menurutnya, alasan-alasan semacam itu hanyalah pembenaran yang mengada-ada.
“Argumentasi soal kewajaran under-pricing itu hanya argumentasi pembenaran saja. Mana ada risiko penolakan pembayaran sampai memicu selisih konstan yang masif? Memangnya transaksi kontrak internasional itu seperti berjudi? Kan tidak mungkin. Ini pasti berjalan dengan hukum normal transaksi dagang internasional yang bisa dilacak,” ujar Dikki ,Di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Meskipun mengakui adanya kebocoran negara akibat under-invoicing, Dikki menilai solusi yang ditawarkan pemerintah—yaitu mengambil alih dan memonopoli ekspor melalui BUMN atau DSI—adalah sebuah kekeliruan fatal.
“Persoalan utamanya bukan membenarkan terjadinya under-pricing ini, kita sepakat itu merugikan negara. Tapi solusinya kok malah mengambil alih monopoli ekspor oleh negara? Ini seperti ada tikus di lumbung, tapi dimatikan dengan cara menghapuskan lumbungnya secara eksplosif,” kritik Dikki.
Rekam Jejak BUMN dan Kepercayaan Pasar Global
Lebih lanjut, Dikki mempertanyakan kesiapan dan kredibilitas BUMN yang nantinya ditunjuk untuk menangani gurita bisnis ekspor sawit tersebut. Di pasar global yang sangat kompetitif, kepercayaan pembeli (buyer) adalah segalanya.
Dikki meragukan apakah para pembeli internasional mau menerima skema monopoli ini, serta mempertanyakan jaminan keamanan dana hasil ekspor tersebut jika dikelola oleh negara.
“Apakah buyer internasional bisa percaya begitu saja? Apakah benar hasil transaksi ekspor itu nantinya benar-benar aman di tangan BUMN untuk kepentingan masyarakat? Kenyataan yang kita lihat hari ini, banyak BUMN yang ada justru merugi dan harus disehatkan oleh dana pajak-pajak masyarakat melalui subsidi dari APBN,” kata Dikki.
Dikki mengingatkan pemerintah agar tidak terjebak dalam ego regulasi yang justru menambah beban baru bagi perekonomian nasional.
“Mari kita berpikir bijak dalam menyelesaikan persoalan bangsa, bukan berpikir dengan memBAJAK. Di tengah beban berat rakyat oleh PAJAK, jangan sampai kebijakan ini justru mencekik sektor yang selama ini menjadi penopang ekonomi,” tambah Dikki.
Dampak Sistemik ke Petani Sawit
Kebijakan yang merujuk pada arahan Presiden Prabowo Subianto terkait tata kelola tiga komoditas strategis (batu bara, CPO, dan ferro alloy) ini juga dikhawatirkan akan memicu dampak domino ke tingkat hulu.
Jika DSI atau BUMN bertindak sebagai agregator tunggal yang ikut mengambil margin perdagangan, rantai distribusi akan semakin panjang dan memicu biaya tinggi. Margin usaha di sektor kelapa sawit, khususnya di tingkat hilir dan hulu, sangat sensitif terhadap perubahan biaya logistik dan regulasi.
Jika lembaga baru ini memotong margin perdagangan ekspor, dampak penurunan harga secara otomatis akan dibebankan kepada petani swadaya melalui penurunan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS). Pemerintah, lewat kebijakan ini, dikhawatirkan secara tidak langsung justru ‘membunuh’ mata pencaharian para petani sawit demi membentuk struktur birokrasi dagang yang baru.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan optimismenya bahwa kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN ini berpotensi mendongkrak nilai ekspor Indonesia hingga 23 persen, atau menambah sekitar US$ 65 miliar berdasarkan data proyeksi UN Comtrade.
Namun bagi pelaku usaha seperti APCASI, angka-angka di atas kertas tersebut tidak akan berarti jika diraih dengan cara merusak ekosistem pasar bebas yang sehat, menurunkan kepercayaan global, dan mengorbankan kesejahteraan jutaan petani sawit di daerah.













