Syafrudin Budiman Kritik Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Profesi Wartawan dan Insan Pers

Jakarta, Tevri-tv.com, 20 Juli 2026 – Wartawan Senior, mantan wartawan Surabaya Post, Konsultan Media, Pengamat Komunikasi Politik, sekaligus Ketua Umum Presidium Pusat Barisan Pembaharuan 08 (PP-BP), Syafrudin Budiman, menyampaikan keprihatinannya atas pernyataan pengacara Hotman Paris dalam konferensi pers terkait pembelaannya terhadap Jaksa Febrie Adriansyah.

Hotman Paris kepada wartawan dalam konferensi pers kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Dalam konferensi pers itu, Hotman sempat bertanya balik ke seorang jurnalis, apakah jurnalis itu punya otak atau tidak, ketika ditanya mengenai dugaan kriminalisasi di balik kasus yang menjerat Febrie

banner 325x300

Menurut Syafrudin, apabila terdapat pernyataan yang berpotensi merendahkan profesi wartawan, insan pers, dan jurnalis, hal tersebut patut dikritisi karena dapat memicu polemik serta mengganggu kepercayaan publik.

Wartawan merupakan salah satu pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Syafrudin menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pembelaan hukum dan setiap advokat memiliki hak serta kewajiban untuk membela kliennya secara profesional. Namun, pembelaan tersebut tidak boleh dilakukan dengan merendahkan profesi lain ataupun membangun narasi yang berpotensi memengaruhi opini publik secara berlebihan hingga mengganggu jalannya proses penegakan hukum.

“Profesi advokat adalah profesi yang mulia. Namun, kemuliaan profesi itu harus diwujudkan dengan sikap saling menghormati profesi lain. Wartawan dan insan pers juga merupakan profesi yang mulia, dilindungi oleh Undang-Undang Pers, serta memiliki peran strategis sebagai pilar demokrasi dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas publik,” ujar Syafrudin Budiman kepada media, Senin (20/7/2026) di Jakarta.

Ia menambahkan, seorang advokat tentu memiliki hak untuk membela tersangka, terdakwa, maupun pihak yang didampinginya dalam setiap proses hukum. Namun, pembelaan tersebut harus tetap berada dalam koridor etika profesi dan tidak disampaikan dengan cara yang dapat merendahkan martabat profesi lain.

“Jangan merasa paling benar dalam membela klien. Biarkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Semua pihak wajib menghormati aparat penegak hukum dan tidak membangun opini yang dapat memengaruhi independensi penegakan hukum,” tegasnya.

Karena itu, Syafrudin meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers, media, dan jurnalis dalam waktu 1 x 24 jam, apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan profesi wartawan dan memicu kegaduhan di ruang publik.

Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat klarifikasi maupun permintaan maaf, Syafrudin menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Syafrudin mengajak Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan seluruh aparat penegak hukum untuk tetap menjaga independensi, integritas, profesionalisme, serta mengawal setiap proses penegakan hukum secara adil, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran hukum, termasuk yang berkaitan dengan perkara Jaksa Febrie Adriansyah, harus diproses berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus menjadi sarana mencari kebenaran materiil, bukan sekadar membangun opini di ruang publik.

“Prinsip equality before the law harus menjadi landasan utama. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa maupun diskriminasi. Aparat penegak hukum juga harus menjadi teladan dalam menjaga integritas. Jika integritas penegak hukum rusak, maka kepercayaan masyarakat terhadap hukum juga akan ikut rusak,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Syafrudin mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk insan pers, organisasi advokat, akademisi, dan masyarakat sipil, untuk bersama-sama mengawal penegakan hukum yang profesional, transparan, independen, berkeadilan, dan tidak pandang bulu demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

Tentang Narasumber :
Syafrudin Budiman merupakan Wartawan Senior, mantan wartawan Surabaya Post, Konsultan Media, Pengamat Komunikasi Politik, serta Ketua Umum Presidium Pusat Barisan Pembaharuan 08 (PP-BP). Selama berkiprah di dunia jurnalistik, komunikasi publik, dan organisasi kemasyarakatan, ia aktif menyuarakan kebebasan pers, demokrasi, supremasi hukum, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *