Komitmen Pemda Balut: Bupati Sofyan Kaepa Teken IPPR di Kementerian ATR/BPN, Wujudkan Pembangunan Daerah

Jakarta, TEVRI-TV — Senin, (28/07/2025). Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa, SH., M.Si., resmi menandatangani Berita Acara Klarifikasi Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jalan Raden Patah No. 1, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.

Penandatanganan ini merupakan bagian dari proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banggai Laut dari Perda Nomor 9 Tahun 2015 menjadi Perda Nomor 8A Tahun 2021, serta penyelarasan dengan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Tahun 2021–2041.

banner 325x300

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Sofyan Kaepa didampingi oleh Sekretaris Daerah Ruslan Tolanika, Kepala Dinas PUPR Mulyadi Mojang, serta Kepala Bidang Tata Ruang Faisal Day. Dari pihak Kementerian ATR/BPN, turut hadir Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang dan Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum serta Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah III.

Bupati Sofyan menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Banggai Laut dalam menata ruang secara terencana, adil, dan berkelanjutan.

“Penataan ruang yang tertib dan berorientasi pada masa depan menjadi pondasi penting bagi pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Sofyan usai acara.

Penandatanganan IPPR ini sekaligus menegaskan sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam memastikan pemanfaatan ruang sesuai aturan yang berlaku serta mendukung target pembangunan nasional dan daerah. (FTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *