Polri Tetapkan Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

JAKARTA – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sebagai tersangka gratifikasi.

Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh Dedi Congor terjadi pada 2008 hingga 2016.

banner 325x300

“Tersangka penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi. Tempus perkara 2008-2016, dimulai penyidikan 2017, ditetapkan tersangka 2023,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).Yusuf mengatakan, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan Dedi Congor.

Namun, dia enggan membeberkan lebih lanjut terkait barang bukti tersebut karena dianggap masuk materi penyidikan. Di sisi lain, penyidik Kortas Tipidkor Polri tengah melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut.”Saat ini penyidik sedang memenuhi P19 Jaksa peneliti,” kata dia.

Dedi Congor terima Rp 30 miliar

Sebelumnya, dalam sidang kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai, pemilik PT Blueray Cargo John Field mengungkap adanya pemberian uang Rp 30 miliar kepada Dedi Congor yang sempat viral karena lari usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pemberian tersebut diungkap John saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap pengurusan impor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026). “Bisa Bapak jelaskan Rp 91 (miliar) itu, kan kurang dari Rp 61 (miliar), berarti ada Rp 30 (miliar) lagi.

Bisa Bapak jelaskan tentang yang Rp 30 miliar ini pemberian kepada siapa, besarannya berapa setiap bulan dan bagaimana ceritanya?” tanya kuasa hukum John di ruang sidang.

“Yang Rp 30 (miliar) itu setiap bulan, saya bantu Rp 5 miliar, Rp 5 Miliar itu ke Pak Dedi,” jawab John.Di depan Majelis Hakim, John mengatakan kalau uang tersebut diberikannya kepada Dedi selama enam bulan dengan nilai Rp 5 miliar per bulannya.

“Ini Ahmad Dedi ya?” tanya kuasa hukum untuk memastikan. “Iya, Ahmad Dedi,” jawab John. Pada saat itu, John belum mengetahui kalau Ahmad Dedi ternyata juga merupakan salah satu pejabat Bea Cukai. “Saya enggak tahu dia di Bea Cukai, saya tahunya dia di BIN, terus saya ketemu stafnya,” kata John.

source: Kompas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *