Sidang Dugaan Tipikor Masih agenda Pemeriksaan saksi di Persidangan, ( Izin PT HWR Sah 10 Tahun) — Wilayah Kerja Ternyata Tak Sepenuhnya Dikuasai Perusahaan

MANADO — SULUT, 15 Agustus 2026.
Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Manado pada Selasa, 13 Agustus 2026. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Aminudin Dunggio, S.H., M.H., dan memunculkan sejumlah fakta kunci terkait legalitas perizinan, penguasaan wilayah, hingga kewajiban lingkungan yang selama ini menjadi sorotan dalam perkara tersebut.



Status Perizinan Terbukti Sah Hingga 2025

Dalam keterangannya, saksi dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara menegaskan bahwa PT HWR memegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang sah untuk kegiatan pertambangan dengan masa berlaku 10 tahun, yang berakhir pada tahun 2025. Perusahaan juga tercatat sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran pajak serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Pertambangan Mineral dan Batuan serta Kehutanan.

Menjelang berakhirnya masa izin, PT HWR telah mengajukan permohonan perpanjangan, yang saat ini sedang dalam tahap evaluasi oleh Dinas Kehutanan mencakup verifikasi kewajiban pembayaran hingga kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS). Saksi juga menegaskan bahwa kawasan yang menjadi objek izin merupakan kawasan hutan produksi, bukan kawasan hutan lindung.



Penguasaan Wilayah: Hanya 35 Hektar Sesuai Izin, Sebagian Dikuasai Pihak Lain

Fakta menarik terungkap terkait luas wilayah kerja. Saksi menyampaikan bahwa izin pemanfaatan kawasan hutan yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencakup luas 99,99 hektar. Namun pada kenyataannya, hanya seluas 35 hektar yang dikelola PT HWR sesuai ketentuan IUP. Sisa seluas 65 hektar justru dikuasai oleh pihak yang melakukan pertambangan tanpa izin (PETI).

Saksi juga mengakui keberadaan sosok EL atau yang dikenal sebagai Cie Gin di kawasan tersebut, serta adanya sengketa perdata antara pihak terkait dengan PT HWR.

Saat Advokat Mahaendra Sangian — kuasa hukum para terdakwa — menanyakan status kepemilikan dan jual beli kawasan hutan, saksi menegaskan: “Secara hukum, kawasan hutan adalah kawasan hutan negara dan tidak boleh diperjualbelikan, sebagaimana ditetapkan dalam SK Menteri Kehutanan No. 12 Tahun 2016 tentang penetapan kawasan hutan dan perairan di Sulawesi Utara.”



Kepatuhan Lingkungan dan Dukungan Masyarakat

Saksi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara menerangkan bahwa seluruh aktivitas perusahaan — mulai dari pembukaan lahan, penggunaan alat berat, hingga kegiatan konstruksi dan produksi — telah terlaporkan secara lengkap dalam dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL–MPL) yang telah ditandatangani direksi perusahaan. Penggunaan alat berat pun dinyatakan sah selama berlandaskan izin resmi.

Terkait kewajiban rehabilitasi DAS, saksi mengakui telah terjadi perubahan lokasi rehabilitasi sebanyak dua kali atas arahan pihak Kementerian, namun belum dapat memastikan secara pasti tahun perubahannya.

Sementara itu, Hukum Tua Desa Ratatotok yang hadir sebagai saksi menyampaikan bahwa sebagian besar tenaga kerja PT HWR berasal dari warga setempat, dan perusahaan secara rutin menyalurkan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) setiap bulannya kepada masyarakat.



Tanggapan Para Terdakwa

Dalam jalannya persidangan, terdakwa Bach Adrianus Tinungki (BAT) — mantan Kepala Dinas ESDM Sulawesi Utara — tidak menyampaikan tanggapan khusus. Sementara terdakwa Brett Dennis Gunter, selaku mantan Direktur PT HWR, mengajukan pertanyaan terkait hubungan antara pelaporan kegiatan dengan pelaksanaan pembukaan lahan serta penggunaan alat berat, yang kemudian dijawab langsung oleh saksi sesuai keterangan yang telah disampaikan.

Tim kuasa hukum yang mendampingi para terdakwa dalam persidangan ini terdiri dari Advokat Mahaendra Sangian, S.H., Gelendy Lumingkewas, S.H., M.H., dan Julie Kimbal, S.H.

banner 325x300

Sidang akan kembali di Gelar pada Selasa 18 Agustus 2026
di Pengadilan Negeri Manado.

Penulis: Mareyke W.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *